Pansus XV DPRD Jabar Bongkar Celah Raperda Lingkungan: Jangan Cuma Salin Aturan Pusat
BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tidak hanya menjadi pengulangan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pansus menilai regulasi tersebut harus memiliki muatan yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan karakteristik Jawa Barat. Kearifan lokal dinilai perlu diperkuat agar Raperda PPLH mampu memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan yang terjadi di lapangan.
Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat Junaedi mengatakan penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah. Menurutnya, karakteristik Jawa Barat harus menjadi salah satu dasar dalam merumuskan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Penyusunan Raperda PPLH harus komprehensif dan memuat kearifan lokal yang menjadi pembeda sekaligus solusi sesuai karakteristik Jawa Barat. Regulasi ini harus aplikatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta aspek kelembagaan daerah," kata Junaedi dalam keterangannya di Bandung, Kamis.
DPRD Jabar Tak Ingin Raperda Sekadar Salin Aturan Pusat
Menurut Junaedi, penguatan muatan lokal merupakan salah satu substansi penting dalam pembahasan Raperda PPLH. Aturan daerah dinilai harus mampu menjawab persoalan teknis yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.
Pansus XV juga menilai efektivitas regulasi lingkungan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma, tetapi juga sejauh mana aturan tersebut dapat diterapkan di lapangan.
Karena itu, Raperda PPLH diarahkan agar memiliki ketentuan yang aplikatif, termasuk dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta penguatan kelembagaan lingkungan di tingkat daerah.
Junaedi mengatakan DPRD Jawa Barat perlu melihat berbagai praktik pengelolaan lingkungan yang telah diterapkan daerah lain. Hal tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar implementasi yang kuat.
Pansus XV Belajar Tata Kelola Lingkungan DKI Jakarta
Sebagai bagian dari proses pembahasan, Pansus XV DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Kamis.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari praktik tata kelola lingkungan di kawasan metropolitan. Pengalaman DKI Jakarta menjadi salah satu bahan bagi Pansus dalam menyempurnakan substansi Raperda PPLH Jawa Barat.
Menurut Junaedi, pembelajaran dari daerah lain diperlukan untuk melihat bagaimana regulasi lingkungan diterapkan dalam menghadapi persoalan perkotaan dan kawasan metropolitan yang kompleks.
Selain melakukan kunjungan kerja, Pansus XV juga berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta perangkat daerah terkait.
Konsultasi tersebut ditujukan untuk memastikan materi Raperda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Di saat yang sama, ketentuan yang dirumuskan diharapkan tetap dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Jawa Barat.
DPRD Soroti Pencemaran DAS Cilamaya
Pembahasan Raperda PPLH Jawa Barat sebelumnya juga menyoroti pentingnya penguatan instrumen pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya yang berdampak terhadap wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Persoalan tersebut menjadi gambaran bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan instrumen pengawasan yang kuat serta mekanisme penegakan aturan yang jelas.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai dibahas DPRD Jawa Barat setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026.
Selanjutnya, DPRD Jawa Barat membentuk Pansus XV untuk membahas Raperda PPLH pada Kamis, 25 Juni 2026.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Jawa Barat berharap regulasi lingkungan yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Muatan lokal, pengawasan, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta kelembagaan diharapkan dapat menjadi instrumen nyata untuk menjawab persoalan lingkungan di Jawa Barat.
Baca Juga
Komentar