Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak dan BBM, 8 Orang Jadi Tersangka
JAMBI – Polda Jambi bersama jajaran mengungkap hasil penertiban dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM). Dalam sepekan, polisi menangani enam perkara dan mengamankan delapan orang tersangka.
Dari enam perkara tersebut, petugas juga menyita enam unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan minyak dan BBM. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis, 10 September 2026 sore.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
"Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter," ujar Erlan.
Minyak Mentah Diduga Hasil Illegal Drilling
Erlan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter. Minyak tersebut diduga berasal dari aktivitas illegal drilling.
Polisi juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.
Selain minyak mentah, petugas menemukan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Ribuan Liter Solar Diduga Akan Dijual Kembali
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menyita sekitar 1.190 liter BBM jenis solar. Barang bukti tersebut terdiri dari 34 jerigen plastik yang masing-masing berkapasitas 35 liter.
Solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul serta tujuan pengangkutan BBM tersebut.
Petugas juga mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan disebut menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Dengan berbagai temuan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis, karakteristik, serta legalitas barang bukti yang diamankan dalam enam perkara tersebut.
Sampel BBM Diuji di Lemigas Jakarta
Erlan mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain pemeriksaan, polisi mengambil sampel minyak dan BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta. Pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti yang diamankan.
"Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," jelas Erlan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai jenis perbuatan yang disangkakan. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Polda Jambi Ancam Tindak Penyalahgunaan Migas
Setelah proses pemeriksaan dan pengujian barang bukti selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi menegaskan penertiban terhadap aktivitas penyalahgunaan minyak dan BBM akan terus dilakukan. Kepolisian menilai praktik pengangkutan, penyimpanan, pembelian, maupun penjualan migas yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas," tegas Erlan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Pengungkapan enam perkara dalam sepekan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jambi mempersempit ruang penyalahgunaan sektor migas. Namun, proses pembuktian terhadap para tersangka masih berlangsung dan seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar