Polisi Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 18.044 Butir Disita dan 4 Pengedar Ditangkap
KOTA BEKASI — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terbongkar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 18.044 butir obat keras ilegal sekaligus menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedarnya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Mereka diamankan dalam operasi kepolisian di kawasan Bekasi Timur dan Babelan pada 9 dan 10 September 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Putu dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Belasan Ribu Butir Obat Keras Diamankan
Dari penindakan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Barang bukti itu antara lain 18.044 butir obat keras tanpa izin edar, sejumlah telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp4,5 juta.
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” ujar Putu.
Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Empat Pengedar Ditangkap di Dua Wilayah
Polisi menangkap empat tersangka dalam dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bekasi Timur dan Babelan.
Tersangka JK berusia 24 tahun dan MN berusia 26 tahun. Sementara dua tersangka lainnya merupakan perempuan berinisial SNHA (18) dan VIS (29).
Setelah diamankan, keempatnya berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat UU Kesehatan
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini diproses lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih mendalami perkara tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan para tersangka.
Pengungkapan ini menambah daftar penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila digunakan tanpa pengawasan dan ketentuan medis yang berlaku.
Baca Juga
Komentar