Kemendagri Percepat Penegasan Batas 272 Desa di Sulawesi Tenggara, Potensi Konflik Mulai Dipetakan
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 272 desa di Kabupaten Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat masuk dalam program percepatan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo mengatakan program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata La Ode Ahmad dalam keterangannya, dilansir Antara, Minggu (13/9/2026).
272 Desa Masuk Percepatan Penegasan Batas
La Ode Ahmad merinci, sebanyak 81 desa berada di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.
Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ILASPP tahap kedua. Selain tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, tahap ini juga mencakup Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
Sementara itu, ILASPP tahap pertama telah dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondo, Sulawesi Utara, serta Donggala dan Toli-Toli di Sulawesi Tengah.
Percepatan ini tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan dokumen batas desa, tetapi juga memastikan proses penegasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat.
Kemendagri Petakan Desa Berpotensi Bermasalah
Sebagai langkah awal, Kemendagri menggelar Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di tiga kabupaten tersebut.
Bimtek digelar di Aula Kantor Bupati Buton Tengah pada Jumat (11/9) dan turut dihadiri Bupati Buton Tengah Azhari.
Menurut La Ode Ahmad, kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi awal sekaligus mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi menghadapi persoalan dalam proses penegasan batas.
Data yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk melakukan skrining serta pemetaan kondisi lingkungan dan sosial di wilayah desa.
“Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten,” ujarnya.
Desa Bermasalah Akan Dimediasi
Kemendagri menemukan adanya desa yang terindikasi memiliki potensi masalah maupun desa yang tidak memiliki persoalan dalam proses penegasan batas.
Untuk desa yang terindikasi bermasalah, pemerintah diminta melihat secara lebih rinci lokus, jenis, serta derajat persoalannya.
Setelah itu, proses penyelesaian dapat dilakukan melalui fasilitasi dan mediasi. Hasil penyelesaian tersebut nantinya ditetapkan oleh bupati.
“Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa,” kata La Ode Ahmad.
Pengalaman Tiga Daerah Jadi Acuan
Kemendagri juga menggunakan pengalaman pelaksanaan sebelumnya sebagai bahan pembelajaran dalam mempercepat penegasan batas desa.
Di Bolaang Mongondow, terdapat 11 segmen yang difasilitasi wakil bupati, sedangkan 494 segmen lainnya berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah desa.
Di Toli-Toli, enam segmen difasilitasi bupati dan 97 segmen lainnya berhasil disepakati melalui musyawarah desa.
Sementara di Donggala, sebanyak 20 segmen difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah desa.
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses penegasan batas, terutama ketika terdapat perbedaan atau potensi sengketa di lapangan.
Kemendagri Minta Pemda Turun Tangan
La Ode Ahmad meminta dukungan pemerintah daerah mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa agar proses percepatan berjalan efektif.
Pemerintah kabupaten diminta melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah desa.
Para camat juga diminta mengoordinasikan kegiatan skrining dan menyampaikan informasi kepada seluruh desa agar mempersiapkan diri menerima petugas pengumpul data.
Sementara pemerintah desa diharapkan memberikan informasi mengenai kondisi lingkungan dan sosial berdasarkan keadaan sebenarnya di lapangan.
“Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realitas di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko,” imbuhnya.
Percepatan penegasan batas 272 desa di Sulawesi Tenggara kini memasuki tahap penting. Dengan pemetaan persoalan sejak awal dan keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap proses penegasan batas dapat menghasilkan data yang valid sekaligus mengurangi potensi konflik antarwilayah desa.
Baca Juga
Komentar