Terbaru Guru Besar Ungkap 9 Pagar Pengaman RUU Perampasan Aset agar Tak Disalahgunakan
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR RI. Dalam proses pembahasannya, DPR menyerap masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dari sejumlah fakultas hukum perguruan tinggi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa mengorbankan hak masyarakat atas harta yang diperoleh secara sah.
Hal itu disampaikan Prof Agus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/9/2026).
Menurut Prof Agus, RUU tersebut harus mampu membedakan secara tegas objek yang dapat dirampas. Objek tersebut antara lain hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, aset transformasi, keuntungan yang terbukti berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti.
“RUU Perampasan Aset harus membedakan objek yang dapat dirampas yakni hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, aset transformasi, keuntungan yang terbukti dari tindak pidana, dan aset pengganti,” kata Prof Agus.
Ia kemudian menguraikan sedikitnya sembilan pagar pengaman yang perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.
Pertama, hubungan antara aset dan tindak pidana wajib dibuktikan. Kedua, harta yang diperoleh secara sah tidak boleh dirampas hanya karena status hukum pemiliknya.
Ketiga, mekanisme pembuktian terbalik tidak boleh diterapkan secara absolut. Aparat penegak hukum tetap harus melakukan pembuktian secara memadai terkait keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Keempat, mekanisme Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture harus ditempatkan sebagai mekanisme luar biasa yang penerapannya bersifat limitatif dan objektif.
Kelima, tindakan pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan harus berada di bawah kontrol pengadilan dan dapat diuji melalui mekanisme yang cepat.
Keenam, pihak ketiga yang memiliki itikad baik harus mendapatkan perlindungan secara penuh. Ketujuh, kategori kerugian dan aset juga harus dibedakan secara tegas.
Kedelapan, harus tersedia mekanisme pemulihan dan kompensasi apabila tindakan negara dalam melakukan perampasan terbukti tidak sah.
Kesembilan, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus diikuti dengan konsekuensi hukum.
Prof Agus menegaskan, harta yang diperoleh secara sah tidak boleh otomatis menjadi objek perampasan hanya karena pemiliknya berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Menurut dia, mekanisme NCB bukan berarti negara dapat mengambil aset tanpa pembuktian. Aset yang menjadi objek perampasan tetap harus dibuktikan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
“Negara yang kuat bukan negara yang mudah mengambil harta warganya, melainkan negara yang mampu merampas hasil kejahatan sambil melindungi harta kekayaan yang sah dari warga negaranya,” paparnya.
Ia juga menilai RUU Perampasan Aset perlu memuat sejumlah prinsip dasar, seperti negara hukum, due process of law, presumption of innocence, proporsionalitas, pengawasan yudisial, serta perlindungan terhadap hak milik.
Prof Agus menggambarkan siklus perampasan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pembekuan, penyitaan, pembuktian, hingga perampasan. Setelah dirampas, aset harus dikelola oleh lembaga yang berwenang sebelum dikembalikan kepada korban atau negara sesuai ketentuan hukum.
Ia mencontohkan pengembalian aset kepada korban dalam perkara bermotif ekonomi, seperti kasus perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaah. Menurutnya, meskipun perkara telah berkekuatan hukum tetap, masih terdapat korban yang membutuhkan pemulihan hak.
Prof Agus juga mengingatkan pentingnya membedakan kerugian negara dengan kerugian perekonomian negara. Proses perampasan aset harus dilakukan melalui penelusuran, pencegahan pengalihan aset, penyitaan sesuai hukum, pembuktian keterkaitan dengan tindak pidana, putusan pengadilan, hingga mekanisme keberatan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mempertanyakan kebutuhan pengaturan pemblokiran dan penyitaan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut telah diatur dalam KUHAP.
Wayan menilai perlu kejelasan mengenai apakah pengaturan pemblokiran dan penyitaan dalam RUU Perampasan Aset akan berbeda dengan ketentuan yang sudah terdapat dalam KUHAP.
Selain persoalan substansi, Wayan mengingatkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dilakukan secara cepat harus tetap menghasilkan aturan yang tepat dan teliti.
Ia meminta pembahasan RUU tersebut dikawal sedikitnya melalui tiga aspek, yakni kepentingan umum, kesiapan serta pengawasan aparat penegak hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Wayan, kepentingan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan hasil tindak pidana, khususnya korupsi, dapat dikembalikan kepada negara secara maksimal.
“Tapi yang lebih penting dari memenjarakan koruptor yakni kerugian negara harus dikembalikan semaksimal mungkin,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Wayan juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat. Ia bahkan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan khusus terhadap pelaksanaan perampasan aset, termasuk kemungkinan pembentukan Badan Pengawasan Perampasan Aset.
“Pengawasan internal tumpul, jangan-jangan nanti menyesal orang yang menekan kami untuk cepat-cepat, tidak tahunya terjadi penyimpangan oleh aparat penegak hukum secara luar biasa,” timpalnya.
Aspek HAM juga dinilai menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Wayan mengingatkan kekhawatiran publik mengenai potensi kesewenang-wenangan aparat setelah aturan perampasan aset diberlakukan.
Ia menilai sasaran perampasan harus tetap diarahkan kepada aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan masyarakat umum yang memiliki harta secara sah. Hak pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan juga perlu dijamin secara jelas.
“Di Rusia terjadi, oposisi dibangkrutkan. Ini kami khawatir sekali,” pungkas Wayan.
Baca Juga
Komentar