Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Senin (14/9/2026).
Tujuh bidang tanah tersebut kini dipindahtangankan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Total luas tujuh bidang tanah mencapai 1.452 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,65 miliar.
Serah terima hibah tersebut dihadiri Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Aset Rampasan KPK Rp3,65 Miliar Akan Dimanfaatkan Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik penyerahan tujuh bidang tanah tersebut.
Menurut Tri, hibah tersebut menjadi tambahan aset bagi Pemerintah Kota Bekasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang selanjutnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.
Tri mengatakan, penambahan aset tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai persoalan aset dan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan erat dengan aspek hukum.
Setiap aset yang dimiliki pemerintah, kata Tri, harus mempunyai status kepemilikan dan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.
Tujuh Bidang Tanah Disiapkan untuk Polder Air
Sebagai langkah awal pengamanan aset, Pemkot Bekasi akan memasang plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut.
Pemasangan plang sekaligus menjadi penegasan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa aset tersebut akan diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Salah satu rencana pemanfaatannya adalah menjadikan lokasi tersebut sebagai polder air untuk memperkuat upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelas Tri.
Rencana tersebut membuat hibah tujuh bidang tanah tidak hanya menambah daftar aset pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi mendukung penanganan persoalan banjir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi selanjutnya akan melakukan penataan dan pengamanan aset sebelum pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK: Barang Rampasan Harus Kembali Memberi Manfaat
Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku.
Menurutnya, proses pemberantasan korupsi juga harus memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Ia menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mendorong agar administrasi pertanahan terhadap tujuh bidang tanah segera ditindaklanjuti.
KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan dapat segera diselesaikan.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Mungki.
Aset Rampasan Dikembalikan untuk Kepentingan Publik
Mungki juga mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi yang akan memanfaatkan aset tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk sebagai bagian dari pembangunan polder air.
Menurutnya, pemanfaatan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset yang kemudian difungsikan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.
Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkot Bekasi akan melakukan penataan, pengamanan, serta pemanfaatan terhadap tujuh bidang tanah tersebut.
Pemanfaatan aset diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi pemerintah daerah sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Jika rencana polder terealisasi, aset hasil rampasan negara tersebut akan memiliki fungsi publik yang strategis, khususnya dalam mendukung upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih dan sekitarnya.
Baca Juga
Komentar
Alhamdulillah, ini berarti Pemda Kota Bekasi Sudah dapat kepercayaan oleh Pemerintah, Baik dng Pemda Jawa Barat,sampai Pemerintah Pusat. Siapa Lagi kalau bukan Bapak.Haji.TRY "KOTA BEKASI KEREEEEN".MANTAB.