Polsek Bekasi Selatan Sita 100 Butir Tramadol, Pria 24 Tahun Diamankan
KOTA BEKASI – Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan mengamankan seorang pria berinisial MA (24) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan SPBU Pertamina, Jalan Cikunir Raya Nomor 24, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 100 butir Tramadol yang ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MA.
Selain obat keras tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp476 ribu dari tangan pria tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan dugaan peredaran obat keras itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi jual beli obat keras jenis Tramadol di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Narkoba yang dipimpin Ipda Bobby WH, S.H., kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Petugas kemudian bergerak mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan 100 Butir Tramadol
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 100 butir obat keras jenis Tramadol.
Polisi juga mengamankan telepon seluler yang digunakan MA serta uang tunai Rp476 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
MA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bekasi Selatan AKP Rumangga Putratama Napitupulu, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., M.Krim., menegaskan jajaran Polsek Bekasi Selatan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena peredaran obat keras secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat.
Polisi Minta Warga Tak Ragu Melapor
Penindakan terhadap dugaan peredaran Tramadol tersebut juga menjadi bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
Kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan sekitar.
Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan pemantauan serta mengambil langkah penindakan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan Unit Narkoba Polsek Bekasi Selatan.
Polisi masih mendalami asal-usul obat keras yang diamankan serta dugaan aktivitas peredarannya untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga
Komentar