Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan Hari Ini
SUKABUMI – Kapolri mengapresiasi kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelesaian persoalan hubungan industrial sekaligus mendorong perlindungan pekerja melalui regulasi yang lebih berkeadilan.
Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.
Desk Ketenagakerjaan Tangani 358 Perkara
Kapolri mengatakan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri selama ini telah membantu menangani berbagai persoalan hubungan industrial yang sebelumnya berpotensi berlarut-larut.
Melalui desk tersebut, Polri berupaya mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dengan mengedepankan proses yang cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Sejak 2025 hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan.
Selain penanganan perkara, sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) juga telah difasilitasi untuk dapat kembali bekerja.
Angka tersebut menunjukkan adanya persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan koordinasi lintas pihak, terutama ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Diperkuat
Kapolri memberikan apresiasi khusus terhadap aspirasi kalangan buruh yang menginginkan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri diperkuat melalui revisi RUU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, dukungan tersebut membuka ruang bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Keberadaan desk diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan penyelesaian persoalan hubungan industrial yang lebih terukur dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Perlindungan Pekerja Harus Diperkuat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum untuk mengakomodasi berbagai aspirasi pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang semakin sehat.
Kapolri juga menekankan pentingnya keseimbangan hubungan antara buruh dan pengusaha.
Menurutnya, pekerja dan pengusaha harus dipandang sebagai mitra strategis yang saling membutuhkan dan menguatkan.
Kesejahteraan pekerja dapat mendorong peningkatan produktivitas, sedangkan perusahaan yang sehat akan membantu menjaga keberlangsungan lapangan kerja sekaligus mendukung investasi.
Polri dan Buruh Diminta Terus Bersinergi
Kapolri berharap sinergi antara Polri dan kalangan buruh dapat terus dipertahankan, terutama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pekerja maupun dunia usaha.
Bagi Kapolri, dorongan buruh agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Pemerintah, pekerja, pengusaha, dan Polri dinilai perlu bergerak bersama agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dan persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil.
Dengan demikian, revisi regulasi ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Baca Juga
Komentar