KPA Desak KPK Bongkar Rantai Mafia Tanah Usai OTT ATR/BPN
Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat sorotan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada 14 September 2026, KPK awalnya mengamankan 17 orang dari unsur pejabat pertanahan maupun pihak swasta.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
KPA meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Organisasi tersebut mendorong KPK menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan penanganan perkara perlu dilakukan hingga akar persoalan untuk mengetahui apakah dugaan suap tersebut merupakan tindakan individual atau berkaitan dengan pola yang lebih luas dalam tata kelola pertanahan.
“Hal ini penting karena terus berulang,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Dewi, sejumlah perkara pertanahan sebelumnya menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penggunaan kewenangan di lingkungan ATR/BPN. Ia menyinggung perkara yang melibatkan aparat pertanahan di Sumatera Utara serta polemik pagar laut dan penerbitan sertifikat di wilayah laut Banten.
KPA menilai kewenangan dalam menerbitkan, memperpanjang, mengalihkan, maupun mempertahankan hak atas tanah, termasuk HGB dan Hak Guna Usaha (HGU), memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
Karena itu, KPA meminta KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti dalam proses penyidikan menunjukkan adanya pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.
“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, hal tersebut harus dibuka dan diproses sesuai dengan hukum,” tegas Dewi.
KPA juga menyoroti persoalan konflik agraria yang menurut mereka berkaitan dengan penerbitan dan pengelolaan HGU maupun HGB di sejumlah wilayah.
Menurut KPA, dugaan praktik mafia tanah tidak selalu berbentuk transaksi uang secara langsung. Polanya dapat melibatkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi pertanahan, pengaturan penerbitan hak atas tanah, serta hubungan antara pejabat, pemodal dan korporasi.
Organisasi tersebut menilai dampak persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara. Konflik pertanahan juga dapat berdampak terhadap penguasaan tanah, sumber penghidupan masyarakat, serta munculnya konflik antara warga dengan pemegang hak atas tanah.
“Atas dasar itu, KPA menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari pembersihan internal ATR/BPN sendiri,” kata Dewi.
KPA meminta seluruh rantai kewenangan dan proses pengambilan keputusan dalam penerbitan, perpanjangan, perubahan maupun pengalihan HGU dan HGB diperiksa, khususnya di wilayah yang memiliki riwayat konflik agraria.
Selain itu, KPA mendesak adanya audit terhadap HGU dan HGB di wilayah konflik, mulai dari proses penerbitan hingga pengalihannya. KPA juga mendorong keterbukaan data HGU dan HGB kepada publik sebagai bagian dari transparansi.
KPA turut meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara penerbitan dan perpanjangan HGU maupun HGB di wilayah konflik sampai persoalan hak masyarakat diselesaikan secara adil.
Dewi menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak cukup ditangani melalui pendekatan administratif dan sektoral. Menurut KPA, konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, korupsi agraria dan dugaan mafia tanah saling berkaitan.
Atas dasar itu, KPA mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria serta membentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang independen dan lintas sektor.
KPA berharap lembaga tersebut nantinya memiliki mandat untuk membantu penyelesaian konflik agraria, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, serta memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pertanahan.
Sementara itu, proses hukum perkara OTT ATR/BPN masih berjalan di KPK. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga
Komentar