Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pelaku Diamankan
BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MF.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas melacak sumber barang hingga ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mengamankan MF di hotel tersebut pada Sabtu, 14 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar hotel, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 12,95 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Selain sabu, petugas juga menemukan empat butir ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 1,19 gram.
Polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Satu unit telepon seluler dan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial FA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MF juga menyebut narkotika tersebut diperoleh melalui perantara berinisial DO yang juga berstatus DPO.
Saat ini, MF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang telah diamankan untuk memastikan kandungan dan jenisnya.
Selain mendalami peran MF, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni FA dan DO, masih dalam pengejaran petugas.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan proses pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MF dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga
Komentar