Perubahan APBD 2026, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi tersebut, turut disampaikan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 beserta Nota Keuangan.
Tri mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah serta dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, perubahan anggaran tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” ujar Tri.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Bekasi diproyeksikan mencapai Rp7,045 triliun.
Angka tersebut meningkat 5,35 persen dibandingkan target pendapatan dalam APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,687 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp7,516 triliun.
Nilai tersebut meningkat 8,33 persen dibandingkan rencana belanja sebelumnya sebesar Rp6,938 triliun.
Dengan perubahan proyeksi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas.
Tri berharap pembahasan rancangan perubahan APBD bersama DPRD Kota Bekasi dapat berjalan secara lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kerja sama serta sinergi yang telah dibangun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Tri, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, dokumen Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kota Bekasi berharap perubahan anggaran tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (Nay)
Baca Juga
Komentar