Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang, 910 Tabung Diamankan
TANGERANG — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
LPG subsidi tersebut diduga dipindahkan isinya ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian diedarkan kembali.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut.
Dalam pengungkapan di dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta ratusan tabung LPG yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan subsidi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 910 tabung LPG.
Barang bukti tersebut terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Selain tabung LPG, polisi turut mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan.
LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dalam praktiknya, untuk mengisi satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dibutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg.
Sementara itu, satu tabung LPG ukuran 50 kg membutuhkan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg bersubsidi.
Polisi memperkirakan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi barang bersubsidi.
Masyarakat diminta melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi. Nay
Baca Juga
Komentar