Presiden Direktur Summarecon Jadi Tersangka KPK, Perusahaan Hormati Proses Hukum
JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, sebagai tersangka.
Manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan memastikan perusahaan siap bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan sikap tersebut disampaikan perusahaan setelah Adrianto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Rulli dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/9/2026).
Kronologi OTT KPK di Kasus HGB Bogor
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dari beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Adrianto, terdapat pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, politikus, serta mantan kepala daerah.
Delapan tersangka yang diumumkan KPK yakni Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Fahd El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dugaan Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Menurut penjelasan KPK yang dikutip sejumlah media, perkara ini berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalan tersebut muncul setelah adanya pemblokiran terhadap sertifikat HGB yang berkaitan dengan tanah perusahaan. Dalam prosesnya, pihak yang berkepentingan kemudian berupaya agar blokir tersebut dibuka dan proses pemecahan HGB dapat berjalan.
KPK menduga terdapat komunikasi melalui sejumlah pihak untuk memuluskan proses tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut tidak bersedia memproses permohonan tanpa adanya arahan dari atasannya.
Dari sinilah penyidik mendalami dugaan adanya komunikasi dan pemberian uang melalui sejumlah perantara.
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Menurut keterangan KPK yang diberitakan detikJabar, pada 27 Agustus 2026 Adrianto melalui sejumlah perantara diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian dari uang tersebut, yakni sekitar Rp200 juta, kemudian disebut diserahkan kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan OTT. Berdasarkan laporan detikJabar, total barang bukti uang yang diamankan KPK diperkirakan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Barang bukti tersebut antara lain ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan kemasan lainnya dari beberapa lokasi yang didatangi penyidik.
Summarecon Tegaskan Sikap Kooperatif
Di tengah proses hukum tersebut, manajemen Summarecon menyampaikan sikap resmi perusahaan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sehari setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Adrianto bersama tujuh tersangka lainnya.
Adrianto sendiri merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk yang bergerak di sektor properti. Penetapannya sebagai tersangka membuat perkara HGB di Kabupaten Bogor menjadi perhatian karena melibatkan unsur pemerintah dan pihak swasta.
KPK Masih Telusuri Peran Masing-Masing Pihak
KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menelusuri jalur komunikasi serta aliran dana dari pihak yang berkepentingan dengan proses pengurusan HGB hingga kepada pihak-pihak yang diduga menerima uang.
Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat dugaan aliran dana pada sejumlah tingkatan, mulai dari lingkungan kantor pertanahan hingga pihak yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan di tingkat pusat.
Selain dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB, KPK juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mendalami asal-usul uang, peruntukan dana, aliran pemberian, serta pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, delapan tersangka telah menjalani penahanan sejak 15 September 2026. Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Komentar