Sepanjang 2026, Pemkot Bekasi Proses Sanksi 48 ASN, 24 Telah Diberhentikan
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi terus mengevaluasi kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 48 ASN tercatat masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.
Dari jumlah tersebut, 24 ASN telah mendapatkan hukuman berupa pemberhentian. Sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ASN memiliki bentuk dan tingkat yang berbeda. Karena itu, hukuman diberikan dengan mempertimbangkan jenis serta tingkat pelanggaran.
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.
Menurut Tri, penanganan pelanggaran disiplin ASN dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan ketentuan dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing perkara.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.
Tri menjelaskan bahwa pemberian hukuman terhadap ASN memiliki tahapan administratif yang harus dilalui sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, proses penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut diperlukan agar setiap penjatuhan hukuman dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Evaluasi terhadap ASN, lanjut Tri, dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalitas aparatur.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemkot Bekasi juga mendorong setiap ASN memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.
Selain disiplin dalam menjalankan tugas, ASN diharapkan menjaga etika, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegakan disiplin menjadi salah satu bagian dari pembenahan internal agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penanganan pelanggaran disiplin dapat memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur mengenai konsekuensi dari setiap pelanggaran.
Dengan demikian, aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab serta memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Komentar