Kerja Sama TPST Bantargebang Berakhir Oktober 2026, LBH GP Ansor Kota Bekasi Desak DPRD Bentuk Pansus
BEKASI — Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi akan berakhir pada 30 Oktober 2026. Menjelang berakhirnya masa kerja sama tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera turun tangan membahas draf perpanjangan atau perubahan perjanjian, dengan alasan kerja sama ini berdampak besar bagi warga dan keuangan daerah.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, mengatakan pembahasan draf PKS TPST Bantargebang tidak bisa dilakukan secara tertutup antara eksekutif dua daerah saja, melainkan wajib melibatkan DPRD Kota Bekasi sebagai representasi rakyat.
"Ini bukan sekadar kerja sama administratif antarpemerintah daerah. Ada uang bau, ada bantuan keuangan untuk warga terdampak, ada wilayah Kota Bekasi yang dipakai menampung sampah dari Jakarta. Semua itu menyangkut kepentingan masyarakat Bantargebang secara langsung, sehingga DPRD wajib memberikan persetujuan," kata Zaenudin, Jumat (18/9/2026).
Menurut Zaenudin, kewajiban persetujuan DPRD tersebut telah diatur secara berjenjang dalam sejumlah regulasi. Ia merujuk pada Pasal 154 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut DPRD kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Ketentuan itu, kata dia, diperkuat oleh Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang menegaskan kerja sama antardaerah harus dikaji dan mendapat persetujuan dari DPRD. Di tingkat daerah, kewajiban serupa juga diatur dalam Pasal 16 huruf e juncto Pasal 21 juncto Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
"Aturan daerah kita sendiri sudah sangat jelas. Persetujuan DPRD itu wajib apabila rencana kerja sama membebani masyarakat dan daerah, atau pendanaannya belum teranggarkan dalam APBD tahun berjalan. TPST Bantargebang memenuhi dua-duanya," ujarnya.

Berdampak Lintas Sektor
Zaenudin menilai persoalan TPST Bantargebang bukan sekadar isu pengelolaan sampah, melainkan menyangkut aspek hukum, lingkungan hidup, kesehatan, sosial-ekonomi, infrastruktur, hingga tata ruang wilayah Kecamatan Bantargebang. Aktivitas pengolahan ribuan ton sampah kiriman dari
DKI Jakarta setiap harinya, kata dia, berdampak langsung pada kualitas lingkungan, kepadatan lalu lintas, dan kesehatan warga sekitar.
Karena kompleksitas itu, LBH GP Ansor Kota Bekasi mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau setidaknya menggelar rapat gabungan lintas komisi bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan bagian kerja sama daerah.
"Dasar hukumnya ada di Pasal 64 PP Nomor 12 Tahun 2018, yang membuka ruang pembentukan pansus untuk fungsi, tugas, dan wewenang yang tidak bisa ditangani satu alat kelengkapan DPRD saja. Persoalan ini melibatkan banyak sektor, sehingga tidak proporsional kalau hanya diserahkan ke satu komisi," kata Zaenudin.
Ia menambahkan, pansus nantinya bertugas mencermati setiap klausul dalam draf PKS, mulai dari besaran nilai kompensasi bagi warga terdampak, kewajiban pemulihan lingkungan oleh Pemprov DKI Jakarta, hingga pembatasan tonase sampah yang boleh masuk setiap hari. Hasil pembahasan itu kemudian harus disahkan melalui persetujuan rapat paripurna sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta.
Zaenudin juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2018 mengatur objek dan pelaksanaan kerja sama antardaerah tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prinsip itu harus jadi pegangan. Jangan sampai perpanjangan kerja sama ini justru mengabaikan hak-hak dasar warga Bantargebang yang selama ini menanggung beban sampah dari Jakarta," katanya.
Minta Libatkan Masyarakat
Lebih lanjut, Zaenudin mendesak DPRD Kota Bekasi tidak hanya membahas draf PKS secara internal, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik. Ia meminta DPRD meminta masukan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lain yang selama ini konsen terhadap dampak TPST Bantargebang.
"Warga Bantargebang paling tahu persoalan di lapangan. Mereka harus didengar sebelum kesepakatan baru diteken, bukan setelah semuanya selesai ditandatangani," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait rencana pembentukan pansus atau jadwal pembahasan draf PKS TPST Bantargebang menjelang berakhirnya masa perjanjian pada akhir Oktober 2026.
Baca Juga
Komentar