Baleg-Pemerintah Belum Sepakat soal Nama Badan Reforma Agraria, Pembahasan Dipending
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diwarnai perdebatan mengenai nomenklatur badan yang nantinya menangani reforma agraria.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026), sejumlah anggota Baleg meminta nama badan dicantumkan secara jelas dalam undang-undang.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan agar nomenklatur badan tersebut tidak diatur secara spesifik dalam UU dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Rapat tersebut dihadiri antara lain Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, serta perwakilan pemerintah lainnya. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.
Baleg Minta Nama Badan Dicantumkan dalam UU
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 11 RUU Reforma Agraria yang belum mencantumkan secara jelas nama badan yang dimaksud.
“Ini penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?” tanya Sturman.
Wakil Ketua Baleg lainnya, Iman Sukri, kemudian menyebut nomenklatur yang sebelumnya telah dibahas, yakni Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
Sturman mempertanyakan alasan nama badan tersebut tidak langsung dicantumkan dalam RUU.
Menurutnya, undang-undang merupakan aturan yang menjadi dasar bagi peraturan di bawahnya sehingga nomenklatur lembaga dinilai perlu memiliki kejelasan dalam batang tubuh RUU.
Pemerintah Ingin Nomenklatur Diatur Presiden
Pemerintah melalui Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa nomenklatur badan tidak perlu dicantumkan secara spesifik dalam undang-undang.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Kementerian Negara mengenai lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya yang kedudukan dan pertanggungjawabannya ditentukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bambang, pengaturan tersebut memberikan ruang kepada Presiden untuk menentukan atau mengubah nama lembaga tanpa harus mengubah undang-undang.
“Sehingga demikian dari sini sejak adanya UU ini maka kemudian di UU mana pun itu kita tidak pernah bicara tentang nomenklatur badan institusi apa pun dalam sebuah UU,” ujar Bambang.
Ia menegaskan bahwa meski nama lembaga tidak dicantumkan dalam UU, tugas, fungsi, dan kewenangannya tetap dapat diatur.
“Fungsi dan kewenangannya tetap ada ya?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan.
“Ada, Pak,” jawab Bambang.
Muncul Celetukan 'BRAN atau Gibran'
Perdebatan nomenklatur kemudian diwarnai celetukan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan.
Saat menyampaikan pandangan mengenai nama badan tersebut, Irawan mengatakan persoalan nomenklatur seharusnya tidak menghambat pembahasan substansi RUU.
Ia kemudian melontarkan celetukan mengenai nama badan.
“Kalau kemudian kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?” ucap Irawan.
Ketua Baleg Bob Hasan kemudian menanggapi celetukan tersebut.
“Hah? BRAN atau Gibran?” tanya Bob.
“Tergantung Pak Irawan, setuju yang mana?” lanjut Bob.
Irawan kemudian kembali menjelaskan bahwa menurutnya persoalan nama bukan hal yang paling signifikan dibandingkan tugas, fungsi, dan kewenangan badan tersebut.
“Menurut saya, kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan Pimpinan,” tutur Irawan.
Wamensesneg: Nomenklatur Jangan Diatur dalam UU
Bambang kemudian menjelaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan arahan agar nomenklatur lembaga tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Menurut dia, pemerintah ingin memberikan ruang kepada Presiden untuk menentukan nama lembaga sesuai kebutuhan pemerintahan.
“Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” ujar Bambang.
Ia juga menyebut bahwa pembentukan badan tersebut sebelumnya berkaitan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak, sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun,” katanya.
Usulan Badan Setingkat Menteri
Ketua Baleg Bob Hasan kemudian menyampaikan usulan agar ketentuan mengenai lembaga tersebut dirumuskan sebagai badan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Bob juga meminta agar perdebatan mengenai nomenklatur tidak menghambat pembahasan DIM lainnya.
Wakil Ketua Baleg Iman Sukri kemudian mengusulkan agar pembahasan Pasal 11 dilewati terlebih dahulu.
Anggota Baleg Benny K Harman turut meminta pemerintah melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai nomenklatur tersebut.
Pemerintah kemudian meminta agar persoalan nama badan ditunda sementara untuk dikonsultasikan.
“Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak,” ujar Bambang.
Iman kemudian menyetujui penundaan tersebut dan mengarahkan rapat untuk melanjutkan pembahasan DIM berikutnya.
“Ya, Pak, sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya,” jawab Iman.
Sebelumnya, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria dan mulai membahas DIM bersama pemerintah. RUU tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat penataan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.
Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg juga telah mengusulkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang menjalankan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. Namun, posisi nomenklatur badan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah.
Baca Juga
Komentar