Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 2,05 Kg Ganja di Duren Sawit, Satu Pria Diamankan
JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B. (26).
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi.
Polisi kemudian mengamankan A.B. di sebuah rumah kontrakan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik yang dilakban cokelat. Masing-masing bungkus memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram.
Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau sekitar 2,05 kilogram bruto.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, ganja tersebut diduga dikirim menggunakan layanan GoSend dan rencananya akan didistribusikan kepada pemesan.
Polisi masih mendalami dugaan mekanisme transaksi, termasuk pola pemetaan lokasi dan rencana pertemuan antara pelaku dengan calon pembeli.
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dr. Johan Rofi, S.H., M.Kn., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pada hari ini tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 telah berhasil mengamankan satu orang pria berinisial A.B., 26 tahun, dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan.
Ia menjelaskan, polisi menemukan dua bungkus plastik berlakban cokelat yang berisi ganja dengan berat masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip bening berisi ganja seberat 10 gram yang diduga akan didistribusikan.
“Secara total dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram,” ujarnya.
Setelah diamankan, A.B. bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, jaringan peredaran, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja tersebut.
Baca Juga
Komentar