Polresta Karawang Bongkar 30 Kasus Narkoba dan Ringkus 2 Begal Bersenjata Golok Hari Ini
KARAWANG, Pena insight.Com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Korps Bhayangkara berhasil meringkus dua pelaku begal yang terkenal sadis serta membongkar 30 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Karawang, Jumat (19/09/2026), menegaskan bahwa pengungkapan barang haram seberat lebih dari satu kilogram sabu tersebut, secara tidak langsung telah berhasil menyelamatkan sebanyak 47.000 jiwa masyarakat Karawang, khususnya generasi muda dari jeratan narkoba.
*Kronologi Penangkapan Dua Begal Sadis di Cilamaya*
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), petugas Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial APP dan SJ.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Cilamaya/Polresta Karawang/Polda Jabar tertanggal 16 September 2026.
Kapolresta menjelaskan, aksi terakhir komplotan ini terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, di jalan pematang sawah yang sepi, tepatnya di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang. Saat itu korban sedang melintas seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Modus operandi pelaku sangat sadis dan membahayakan. Tiga orang pelaku memepet korban, kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit. Setelah korban tidak berdaya, pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok dan membawa kabur motor korban," terang Kombes Mario.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Karawang.
*Bongkar 30 Kasus Narkoba, Sita Sabu 1,01 Kg dan 80 Ribu Obat Keras*
Sementara itu, untuk pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang selama periode Juli hingga Agustus 2026 berhasil menangani sebanyak 30 Laporan Polisi (LP).
Dari 30 LP tersebut, sebanyak 36 orang tersangka pengedar berhasil diringkus. Adapun barang bukti yang berhasil disita sangat fantastis, yakni:
- Sabu-sabu seberat 1.010,74 gram atau 1,01 Kilogram
- Tembakau sintetis / gorila 127,71 gram
- Ganja kering 268,10 gram
- Obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 80.079 butir dari 12 kasus
- Minuman keras ilegal sebanyak 2.938 botol dari operasi KRYD
Kapolresta menyebutkan, dua kasus menonjol adalah penangkapan tersangka Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin di Desa Cikampek Barat pada 26 Agustus 2026 dengan barang bukti sabu 278,84 gram, serta tersangka Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Cilebar dengan barang bukti sabu 208,70 gram.
"Para pelaku menggunakan modus sistem tempel, dimana pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Untuk obat keras, mereka menyamar membuka toko sembako dan konter pulsa untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
(Hj. kawiroh Nasor).
Baca Juga
Komentar