Polisi Tangkap 2 Pria di Kafe Bekasi, Sabu dan 35 Butir Ekstasi Disita
BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria berinisial DM (44) dan MN (19) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bekasi. Keduanya diamankan secara beruntun di sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Senin (14/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa 35 butir ekstasi dan sejumlah paket sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DM di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Untung dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DM, polisi menemukan satu unit telepon seluler dan sebuah dompet berwarna cokelat. Di dalam dompet tersebut terdapat satu bungkus plastik berisi 35 tablet warna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram.
Selain itu, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,36 gram. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial BN. Sementara sabu disebut diperoleh dari seseorang berinisial FS. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“DM mengaku membeli ekstasi tersebut seharga Rp11,5 juta, sedangkan sabu dibeli seharga Rp1,5 juta,” kata Untung.
Dari keterangan DM, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial MN akan datang ke lokasi untuk mengantarkan sabu.
Tim Unit 2 Subnit 3 yang dipimpin Ipda Agus Nurmala selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar kafe tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan MN di depan kafe yang sama.
“Saat digeledah, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN,” jelas Untung.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang yang diamankan antara lain satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu plastik klip besar berisi kristal putih, satu plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu.
Menurut Untung, hasil pemeriksaan terhadap MN menyebutkan bahwa sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial UM. Barang itu disebut rencananya akan diberikan kepada DM dengan imbalan sebesar Rp500.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp500.000,” ungkapnya.
Saat ini, DM dan MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami asal-usul narkotika serta pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Pengungkapan tersebut masih berada dalam tahap proses hukum. Status dan keterlibatan para pihak lainnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Baca Juga
Komentar