Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Aset Pemerintah di Jawa Barat Bersertifikat dalam Tiga Tahun
CIMAHI – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat mempercepat penataan dan sertifikasi aset pemerintah sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menutup celah praktik korupsi di sektor pertanahan. Seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten/kota ditargetkan telah bersertifikat dalam tiga tahun ke depan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dedi, kepastian hukum terhadap aset pemerintah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus mampu melindungi aset negara dari sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
"Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan," ujar Dedi Mulyadi.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menilai persoalan pertanahan bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi dan perlindungan aset negara. Ia mengungkapkan masih banyak kawasan strategis yang seharusnya menjadi aset negara justru telah beralih menjadi kepemilikan pribadi maupun perusahaan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh kembali terjadi, terutama terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan kepentingan publik.
"Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.
Dedi juga meminta seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerbitan sertifikat.
Selain itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Barat mengalokasikan anggaran khusus untuk percepatan sertifikasi aset pemerintah. Menurutnya, dokumen kepemilikan yang sah akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset bagi masyarakat.
"Saya mengimbau kepala daerah agar mau menganggarkan untuk membiayai sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik," katanya.
Untuk mempercepat inventarisasi aset, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang difokuskan pada penataan pertanahan di desa-desa.
"Kalau diselenggarakan di desa-desa, nanti provinsi ikut mendukung KKN yang menggarap persoalan penataan pertanahan di Jawa Barat," tambahnya.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mendorong penguatan ekonomi daerah melalui pembenahan layanan pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah program kolaboratif bersama pemerintah daerah. Program tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Menurut Dony, seluruh program tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ATR/BPN, serta berbagai pemangku kepentingan, penataan aset dan pertanahan diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, menjaga aset negara, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Baca Juga
Komentar