TERUNGKAP! Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu Segera Disidang, Bareskrim Limpahkan 4 Tersangka
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising berkedok e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara kejahatan siber tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus yang digunakan menyerupai situs resmi e-tilang sehingga berpotensi menipu masyarakat secara luas.
Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Kombes Pol. Andrian Pramudainto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Adapun empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ.
Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.
Bermula dari Laporan Kejaksaan Agung
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025.
Penyelidikan bermula setelah Dittipidsiber menerima pengaduan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Dalam laporan tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 11 link palsu yang mengatasnamakan kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penelusuran digital untuk mengungkap jaringan pelaku dan pola penyebaran tautan phising tersebut.
Modus Situs E-Tilang Palsu
Dalam pengembangannya, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Salah satu korban diketahui menerima pesan singkat berisi tautan yang mengarahkan ke situs e-tilang palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi pemerintah.
Karena tampilannya meyakinkan, korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke dalam situs tersebut.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar SAR 2.000 atau setara Rp8,8 juta setelah data kartunya digunakan secara ilegal oleh pelaku.
Penyidik menyebut modus phising seperti ini sangat berbahaya karena memanfaatkan kepanikan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap sistem tilang elektronik.
Polisi Temukan 124 Link Phising Baru
Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phising lainnya yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Selain itu, polisi juga mengidentifikasi sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk mengirim SMS blast secara massal kepada calon korban.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan pelaku memiliki sistem operasional yang cukup terorganisir dalam menjalankan aksinya.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam proses pengungkapan perkara, Dittipidsiber Bareskrim Polri turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber.
Barang bukti yang diamankan di antaranya perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga dipakai sebagai sarana operasional dan penampungan hasil kejahatan.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersama para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polri Imbau Masyarakat Waspada Link Palsu
Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan institusi pemerintah maupun layanan publik.
Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan instan, terutama jika meminta data pribadi maupun informasi perbankan.
Polri juga mengimbau warga memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi atau melakukan transaksi digital.
Kasus SMS Blast e-tilang palsu ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus baru yang memanfaatkan teknologi digital dan lemahnya literasi keamanan siber masyarakat.
Komitmen Polri Berantas Kejahatan Siber
Melalui pengungkapan kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pelaku phising diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya keamanan data pribadi di era digital.
Polri juga terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta penyedia layanan digital guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber di Indonesia.
Baca Juga
Komentar