Hari Ini Brimob dan Polres Tangsel Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 9 Senjata Tajam Disita
TANGERANG SELATAN – Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran di wilayah Gang Nurul Huda, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak enam orang yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan sebagai senjata dalam bentrokan.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan total sembilan barang bukti, terdiri dari enam bilah samurai, satu celurit, satu golok, serta satu gear.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait adanya potensi tawuran di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Brimob bersama Polres Tangerang Selatan langsung melakukan apel gabungan dan bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan.
Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan enam orang berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran.
Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan langkah cepat aparat merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tawuran tidak sampai terjadi dan menimbulkan korban.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Patroli terus ditingkatkan untuk mencegah tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya sebelum menimbulkan korban,” ujar Henik.
Ia menegaskan, keberhasilan mencegah aksi tawuran tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Polisi mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan adanya indikasi rencana tawuran, kepemilikan senjata tajam, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga
Komentar