Tri Adhianto Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Pemkot Bekasi Genjot Pencegahan Korupsi Lewat MCSP-RBS 2026
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) 2026. Langkah tersebut ditegaskan dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Kota Bekasi, Rabu (5/8/2026).
Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, serta pemetaan risiko sebagai strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif. Pada tahun 2026, MCSP-RBS mengusung pendekatan baru dengan menitikberatkan pengawasan berbasis risiko, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.
Tri Adhianto menegaskan bahwa perubahan sistem tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, data yang disampaikan setiap perangkat daerah harus valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menjadi dasar dalam mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan.
"Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah," ujar Tri Adhianto.
Berdasarkan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Bekasi pada 2025 memperoleh skor MCSP sebesar 80,7 persen dan masuk Cluster I. Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di posisi 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat, serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Menurut Tri Adhianto, capaian tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengawasan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan sekadar mengejar peningkatan nilai.
Transformasi MCSP-RBS 2026 juga menyederhanakan sistem pengawasan. Jumlah area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, indikator penilaian dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator, sementara dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen. Penyederhanaan tersebut bertujuan mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Wali Kota Bekasi juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi lintas sektor agar proses validasi data berjalan optimal dan menghasilkan analisis risiko yang akurat.
"Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal," tegasnya.
Tahapan implementasi MCSP-RBS 2026 dimulai dengan pengumpulan dan validasi data pada triwulan III 2026. Selanjutnya, proses input data ke dalam sistem dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi KPK, pemeriksaan kualitas data, serta analisis risiko.
Dalam penerapannya, Pemerintah Kota Bekasi memfokuskan pengawasan pada tujuh area utama, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui implementasi MCSP-RBS 2026, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan korupsi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional dan akuntabel bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar