Terbaru H. Pelly Yusuf Dukung Langkah Tegas AHY Berantas Mafia Tanah, Desak Pembentukan Tim Khusus
PALEMBANG – Pengusaha nasional asal Sumatera Selatan, H. Pelly Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Pelly Yusuf menyusul pernyataan AHY dalam sebuah podcast yang mengulas persoalan mafia tanah. Dalam kesempatan itu, AHY menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ketika menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah yang melibatkan kepemilikan sertifikat ganda.
AHY menjelaskan, terdapat kasus di mana pemilik tanah yang sah memiliki sertifikat, namun pihak lain yang menguasai lahan juga mengantongi sertifikat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan administrasi pertanahan.
"Jadi ini harus kita tindak tegas. Tidak boleh ada yang melawan hukum di negeri kita, apalagi yang melukai dan menzalimi rakyat kecil," ujar AHY dalam podcast tersebut.
Menanggapi hal itu, H. Pelly Yusuf mengapresiasi komitmen AHY dalam membenahi tata kelola pertanahan di Indonesia. Menurutnya, praktik mafia tanah telah lama merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah nyata untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Ia mendorong pemerintah membentuk tim khusus guna memberantas mafia tanah yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum-oknum tertentu dalam proses administrasi maupun penegakan hukum.
"Sebagai Menko, saya berharap Pak AHY dapat mendorong pembentukan tim untuk memberantas mafia tanah yang diduga terafiliasi dengan mafia hukum maupun mafia peradilan," kata H. Pelly Yusuf.
Menurutnya, tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah mencatat, menyimpan, serta menerbitkan sertifikat berdasarkan alas hak kepemilikan yang sah. Karena itu, apabila ditemukan dua sertifikat atas satu bidang tanah, harus dipastikan keabsahannya melalui proses penyelidikan.

"Kalau ada dua sertifikat untuk satu objek tanah, tentu harus ditelusuri mana yang sah dan mana yang diduga palsu. Hal ini dapat dibuktikan melalui pemeriksaan alas hak serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya.
H. Pelly Yusuf juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri proses penerbitan dokumen pertanahan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pemalsuan dokumen.
"Harus ditelusuri sejak dari alas haknya. Jika memang ada pemalsuan dokumen, tentu proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Ia berharap upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan secara menyeluruh agar mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Baca Juga
Komentar