Jalan Cihampelas Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung secara resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilangsungkan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas tersebut. Pengalihan aset dilakukan setelah Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026.
“Objek hibah yang diserahkan meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas, dialihkan dari inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Farhan.
Ia menambahkan proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, mulai dari dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.
Setelah aset menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan lewat mekanisme lelang terbuka. Pemenang lelang tidak menerima anggaran pembongkaran, melainkan wajib menyerahkan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari pemanfaatan aset.
“Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang mengikuti lelang pembongkaran justru harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Seluruh proses lelang dan penilaian menjadi wewenang pemerintah provinsi,” jelasnya.
Keputusan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi. Selama ini, Teras Cihampelas tidak memiliki posisi jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang, bahkan Kementerian PUPR pun belum dapat mendefinisikan statusnya sebagai bangunan, jalan, maupun jembatan, sehingga sertifikat laik fungsi tak pernah diterbitkan.
Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan BPK, BPKP, hingga KPK, dan mekanisme lelang dinilai paling tepat untuk mencegah potensi kerugian negara. Meski aset dialihkan, manfaat utama bagi Kota Bandung adalah penataan kawasan yang lebih rapi dan terintegrasi.
“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita peroleh manfaat penataan kawasan agar Cihampelas kembali tertata dengan baik,” tegas Farhan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pengalihan kewenangan ini adalah wujud sinergi untuk mempercepat penyelesaian persoalan kawasan Cihampelas. Setelah administrasi selesai, Pemprov akan segera menata kawasan agar kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja seperti masa kejayaannya.
“Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami selesaikan administrasi untuk segera membenahi kawasan ini agar kembali menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan wisata, termasuk wisatawan mancanegara,” ujar Dedi.
Terkait pembongkaran, Pemprov akan menyelesaikan administrasi, penilaian aset, hingga pelaksanaan lelang. Pihak yang menawarkan nilai tertinggi berhak melakukan pembongkaran. Targetnya, seluruh proses administrasi rampung dalam satu bulan, sehingga pembongkaran dan penataan bisa segera dimulai, dengan harapan kawasan sudah bersih pada Oktober 2026.
Dedi menegaskan konsep penataan baru tetap mempertahankan seluruh pohon besar di sepanjang jalan sebagai identitas kawasan.
“Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dijaga. Perbedaannya, Cihampelas nanti akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan jauh lebih tertata,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar