Terbaru UU 5/1999 Dinilai Tak Lagi Cukup Hadapi Ekonomi Digital, Amandemen Mendesak Segera Dilakukan
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perubahan struktur pasar dan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Regulasi yang lahir ketika aktivitas ekonomi masih banyak bertumpu pada pasar konvensional tersebut dinilai menghadapi tantangan baru berupa persaingan berbasis data, algoritma, platform digital hingga model bisnis lintas negara.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Industri Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Ine Minara S. Ruky, menilai pembaruan UU 5/1999 menjadi kebutuhan untuk membangun hukum persaingan usaha yang lebih modern.
Menurut Ine, hukum persaingan tidak cukup hanya mengatur larangan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan struktur serta mekanisme pasar yang semakin kompleks.
“Sekaligus menjamin proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Ine dalam Seminar Nasional Amandemen UU 5/1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha yang Modern, Jumat (11/9/2026).
Ine menjelaskan, hukum persaingan modern membutuhkan dukungan analisis ekonomi dalam menentukan pasar bersangkutan, mengukur dampak perilaku usaha terhadap persaingan dan kesejahteraan, serta menilai bukti ekonomi dan bukti tidak langsung.
“Jadi hukum persaingan usaha yang modern itu bukan sekadar kumpulan larangan, tapi refleksi dari teori ekonomi yang berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan paling signifikan terlihat dalam perkembangan ekonomi digital. Persaingan kini tidak selalu terjadi antarperusahaan yang berada dalam satu pasar secara konvensional.
Platform digital dapat beroperasi di berbagai sisi pasar sekaligus membangun ekosistem yang saling terhubung.
Kondisi tersebut membuat batas antara pelaku usaha, konsumen, penyedia layanan, serta pemilik platform menjadi semakin kompleks.
Salah satu karakteristik ekonomi digital yang menjadi perhatian adalah penggunaan data sebagai bagian dari nilai ekonomi sebuah layanan.
Dalam sejumlah model bisnis digital, konsumen tidak selalu membayar secara langsung menggunakan uang. Data pengguna dapat menjadi bagian penting dari model bisnis dan sumber nilai ekonomi.
“UU 5/1999 dirancang untuk pasar tradisional, dan tidak mampu menangkap karakteristik baru seperti konsumen membayar dengan data, bukan uang,” kata Ine.
Karakteristik tersebut dinilai membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda karena kekuatan pasar tidak lagi semata-mata dapat diukur melalui harga atau transaksi konvensional.
Data, algoritma, jaringan pengguna, serta ekosistem platform juga dapat memengaruhi posisi suatu perusahaan dalam persaingan.
Selain perubahan struktur pasar, Ine menyoroti aspek penegakan hukum persaingan usaha.
Ia menilai penguatan kewenangan administratif otoritas persaingan harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan dan koreksi yang kuat melalui pengadilan.
Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada otoritas, semakin penting pula tersedia mekanisme kontrol terhadap setiap keputusan yang diambil.
Menurut Ine, keseimbangan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.
Ia juga menyoroti kelemahan normatif UU 5/1999 yang masih membuka ruang tafsir cukup luas sehingga penerapannya dapat bergantung pada interpretasi.
Karena itu, pembaruan regulasi dinilai perlu mempertimbangkan perkembangan teori ekonomi sekaligus praktik hukum persaingan yang telah berkembang di berbagai negara.
Dorongan perubahan UU 5/1999 juga disampaikan Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan.
Asep mengatakan ICLA sejak awal berdiri konsisten mendorong pembaruan regulasi persaingan usaha dan telah memberikan masukan kepada DPR mengenai kebutuhan amandemen UU tersebut.
Menurut Asep, UU 5/1999 memang telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama sekitar 25 tahun berlaku. Namun, hingga kini belum ada perubahan yang bersifat komprehensif.
Perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai masih terbatas, antara lain menyangkut pengaturan denda, perubahan forum penyelesaian perkara dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, serta penghapusan sejumlah ketentuan pidana.
“Amandemen ini diperlukan karena telah terjadi pergeseran dari era industri menuju ekonomi digital. Perubahan tersebut berdampak pada cara melihat pasar, pangsa pasar, market power, hingga penentuan pasar bersangkutan,” kata Asep.
Asep menilai perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan tantangan baru karena perusahaan asing dapat memengaruhi pasar Indonesia meskipun tidak memiliki kantor atau kehadiran fisik di dalam negeri.
Situasi tersebut menuntut adanya penyesuaian regulasi agar penegakan hukum persaingan usaha tetap efektif menghadapi model bisnis lintas batas.
Tanpa aturan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital, terdapat potensi munculnya persoalan baru dalam menentukan yurisdiksi, pasar bersangkutan, hingga kekuatan pasar suatu perusahaan.
Karena itu, amandemen UU 5/1999 diharapkan tidak sekadar memperbarui ketentuan lama, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan bisnis digital.
Selain substansi hukum persaingan, ICLA menilai aspek hukum acara juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses amandemen.
Penguatan terutama diperlukan terkait akses terhadap bukti dan pemenuhan hak pembelaan bagi para pihak yang berhadapan dengan proses penegakan hukum persaingan usaha.
Asep menegaskan penguatan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebaliknya, mekanisme yang lebih kuat diperlukan agar setiap keputusan penegakan hukum memiliki dasar proses yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap pembaruan regulasi dapat dilakukan untuk kepentingan otoritas, pelaku usaha, serta masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Perubahan lanskap ekonomi membuat kebutuhan terhadap hukum persaingan usaha juga ikut bergeser.
Persaingan berbasis platform, pemanfaatan data, algoritma, model bisnis digital dan perusahaan lintas negara menjadi tantangan yang tidak sepenuhnya dikenal ketika UU 5/1999 pertama kali dibentuk.
Karena itu, amandemen diharapkan mampu mempertemukan kepentingan regulator, pelaku usaha dan masyarakat tanpa mengorbankan prinsip persaingan yang sehat.
Pembaruan juga perlu memastikan bahwa kewenangan otoritas tetap disertai mekanisme pengawasan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak para pihak.
Dengan demikian, revisi UU 5/1999 tidak hanya menjadi respons terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil dan mampu mengikuti perubahan ekonomi Indonesia.
Baca Juga
Komentar