Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, Polisi Bongkar Jaringan Perekrut Pekerja Migran Ilegal
JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.
Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR dipulangkan melalui kerja sama antara Polda Metro Jaya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta BP3MI Jawa Barat.
Proses pemulangan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadap jaringan TPPO terus berjalan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, para korban sebelumnya diberangkatkan ke Libya melalui jalur nonprosedural.
Menurutnya, korban mengalami eksploitasi ekonomi setelah dikirim bekerja tanpa melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran.
“Para korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal,” ujar Rita dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Polda Metro Jaya memastikan seluruh hak korban akan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, termasuk perlindungan hukum serta pengajuan restitusi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial R dan DY.
Keduanya diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, penampungan, pemberangkatan, hingga memperoleh keuntungan dari pengiriman korban secara ilegal ke Libya.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan TPPO yang lebih luas, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam proses penyelamatan hingga pemulangan korban.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan instansi terkait menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
“Kami memberikan jaminan agar para pekerja migran yang telah berada di Indonesia dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya,” kata Guritno.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengusutan terhadap perkara tersebut hingga tuntas.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan, dokumen keberangkatan, serta prosedur penempatan pekerja migran sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.
Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga
Komentar