Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Hoaks Ajakan Demo Jelang 17 Agustus, Perempuan Ciamis Diamankan
JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan 17 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan jajarannya. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis digital dan penelusuran jejak elektronik.
Menurutnya, patroli siber merupakan langkah preventif kepolisian untuk mendeteksi berbagai aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Kombes Pol. Bagoes.
Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kemudian mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis sebelum melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Ia menyebut tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Budi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya," kata Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pemantauan ruang digital melalui patroli siber sebagai upaya menjaga keamanan informasi publik serta mencegah penyebaran konten yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga
Komentar