Salah Sasaran Saat Konvoi Motor, Remaja di Bekasi Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda
KOTA BEKASI — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AKA yang menjadi korban kekerasan sekelompok pemuda di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).
Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan Perumahan Sari Gaferi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.
Saat itu korban tengah melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya. Namun tanpa diduga, korban tiba-tiba dikejar dan dihadang oleh sekelompok pemuda yang juga mengendarai motor.
“Korban langsung dihentikan dan dikeroyok oleh para pelaku,” ujar Kusumo.
Polisi menyebut aksi brutal tersebut dipicu kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan bagian dari kelompok yang sebelumnya diduga terlibat pemukulan terhadap teman mereka.
Saat penghadangan berlangsung, rekan korban yang dibonceng berhasil melarikan diri untuk mencari pertolongan warga.
Sementara korban yang terjatuh bersama sepeda motornya langsung menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama.
Korban mengalami sejumlah luka akibat dihantam dan dipukul para pelaku di tengah jalan.
Ironisnya, di tengah aksi pengeroyokan itu salah satu pelaku baru menyadari bahwa korban bukan orang yang mereka cari.
“Setelah melihat wajah korban, salah satu pelaku mengatakan bahwa korban bukan target mereka,” kata Kusumo.

Meski pengeroyokan akhirnya dihentikan dan korban diminta pergi, polisi menegaskan aksi kekerasan tersebut tetap merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dari total tujuh anggota kelompok tersebut.
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa dan dua lainnya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan jalanan
Baca Juga
Komentar