Terbaru Bareskrim Polri dan Kemendag Perkuat Pengawasan, Penegakan Hukum Perdagangan Kini Berbasis Digital
Jakarta — Upaya memperkuat penegakan hukum di sektor perdagangan dan perlindungan konsumen terus dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum. Kali ini, Bareskrim Polri melalui Korps Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) mempertegas sinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam memperkuat pengawasan, penyidikan, serta perlindungan masyarakat dari berbagai potensi pelanggaran perdagangan.
Langkah tersebut ditandai melalui kunjungan kerja Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran pejabat utama Rokorwas PPNS Bareskrim Polri ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Gedung I Kemendag, Jakarta, itu menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga terkait pengawasan barang beredar, perlindungan konsumen, hingga penanganan perkara perdagangan yang membutuhkan sinergi antara PPNS dan Polri.
Rombongan Bareskrim Polri diterima langsung oleh Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas sejumlah agenda strategis terkait penguatan fungsi pengawasan dan penyidikan, termasuk optimalisasi sistem digital administrasi penanganan perkara melalui aplikasi E-PPNS.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan, Polri memiliki komitmen kuat untuk terus mendukung pelaksanaan tugas PPNS di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemendag, agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, koordinasi antara Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses penyidikan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polri melalui Korwas PPNS siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas PPNS, baik dalam bentuk koordinasi, asistensi, supervisi, hingga pendampingan penanganan perkara. Yang paling penting adalah seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi,” ujar Brigjen Pol Edy.
Ia menjelaskan, tantangan penegakan hukum di sektor perdagangan saat ini semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya aktivitas perdagangan digital, distribusi barang lintas wilayah, hingga meningkatnya transaksi elektronik yang membutuhkan pengawasan lebih ketat dan adaptif.
Karena itu, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan antara Bareskrim Polri dan Ditjen PKTN.
Salah satu langkah yang didorong adalah pengembangan aplikasi E-PPNS sebagai sistem digital terpadu dalam administrasi penyidikan dan koordinasi penanganan perkara.
Melalui sistem tersebut, proses administrasi seperti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), koordinasi gelar perkara, hingga pelaporan perkembangan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
“Digitalisasi administrasi menjadi kebutuhan penting saat ini. Dengan sistem yang terintegrasi, proses penanganan perkara bisa lebih cepat, transparan, dan meminimalisir hambatan administratif,” katanya.
Selain digitalisasi, pertemuan tersebut juga membahas penyesuaian pelaksanaan tugas PPNS terhadap perkembangan hukum acara serta penguatan mekanisme konsultasi dan gelar perkara secara daring antara penyidik PPNS dengan Korwas PPNS Polri.
Brigjen Edy juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahapan selanjutnya.
Menurutnya, profesionalisme penyidik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi.

“Penegakan hukum yang kuat harus dimulai dari administrasi yang tertib dan proses yang benar. Karena itu kami terus mendorong penguatan kapasitas PPNS agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Ditjen PKTN Kemendag menyambut positif penguatan sinergi bersama Polri sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perdagangan yang sehat, tertib, dan berpihak kepada perlindungan konsumen.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran perdagangan, mulai dari peredaran barang ilegal, pelanggaran standar mutu, penipuan konsumen, hingga praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Sinergi antara Kemendag dan Polri juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap barang beredar di pasaran, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan digital dan distribusi lintas daerah.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Edy menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis kementerian dan lembaga dalam memastikan perlindungan masyarakat berjalan optimal.
“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkasnya.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengawasan perdagangan yang modern, profesional, dan adaptif terhadap tantangan perkembangan ekonomi serta teknologi di Indonesia.
Baca Juga
Komentar