TERBONGKAR! Love Scamming dari Dalam Lapas di Lampung, Korban Rugi Rp1,4 Miliar
Lampung Selatan — Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026). Kegiatan turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI/Kristomei Sianturi.
Kapolda Lampung menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit telepon genggam milik warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi yang diduga digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming.
“Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi terkait aktivitas penipuan online yang dilakukan dari dalam lapas menggunakan ratusan handphone,” ujar Helfi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI untuk mendekati korban, mayoritas perempuan. Setelah menjalin komunikasi intensif, korban diajak melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut selanjutnya dijadikan alat pemerasan. Korban dihubungi pelaku lain yang berpura-pura menjadi anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mentransfer sejumlah uang.
“Dari hasil pemerasan, pembagian keuntungan dilakukan dengan sistem 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” jelas Kapolda.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sebanyak 137 warga binaan terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Korban disebut mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan dan kartu ATM, enam kartu BRIZZI, satu kartu SIM, hingga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming dan segera melapor apabila menjadi korban,” tegas Helfi.
Polda Lampung juga meminta seluruh jajaran memperkuat pengawasan dan komitmen memberantas berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Baca Juga
Komentar