Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
JAKARTA – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di kawasan Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan ilegal.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan kendaraan hasil tindak pidana.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi gudang polisi mengamankan total 1.494 unit sepeda motor.
Rinciannya, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Kombes Pol Iman Imannudin.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial WS. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri.
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pengiriman kendaraan ke sejumlah negara, termasuk Tahiti dan Togo.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang tengah didalami penyidik.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar