Polda Metro Jaya Tangani 37 Akun Provokatif, 9 Tersangka Ditahan: Situasi Jakarta Tetap Kondusif
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangani sejumlah akun media sosial yang terindikasi menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026. Meski penanganan hukum dilakukan terhadap sejumlah akun dan pengelolanya, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta dipastikan tetap kondusif.
Penanganan dilakukan melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tim telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun yang terindikasi memuat konten bermasalah.
Dari hasil pendalaman tersebut, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif, sedangkan 10 orang diproses melalui tahap penyidikan.
“Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Iman di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Selain terhadap pemilik akun, polisi juga melakukan langkah mitigasi terhadap konten yang dinilai berpotensi mengganggu kamtibmas. Sebanyak 22 pemilik atau pengelola akun diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi atau melakukan pemulihan, sementara 30 konten telah diturunkan.
Dari proses penyidikan, polisi telah menetapkan dan menahan sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Kesembilan tersangka tersebut ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Iman menjelaskan, polisi menemukan sejumlah modus dalam penyebaran konten bermuatan pidana. Modus tersebut antara lain manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten, serta penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan konten media sosial dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan preventif. Penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan berbagai konten yang beredar di media sosial tidak berdampak terhadap kondisi keamanan Jakarta secara umum.
Menurut Budi, aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga saat ini masih berlangsung normal.
“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” ujar Budi.
Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa situasi kamtibmas Jakarta tetap aman dan terkendali.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, khususnya konten yang berpotensi memprovokasi atau memicu keresahan.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan aktivitas di ruang publik tetap berlangsung aman, nyaman, dan lancar.
Baca Juga
Komentar