Silmy Karim Gugat KPK, Minta Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset Dinyatakan Tak Sah
JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui gugatan tersebut, Silmy meminta penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadtmoko, membacakan permohonan yang diajukan kepada hakim.
"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Agus dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Silmy menggugat sejumlah surat yang diterbitkan KPK terkait perkara yang menjeratnya. Salah satunya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Selain itu, terdapat Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 serta Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka.
Silmy juga mempersoalkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Dokumen lain yang turut dipersoalkan dalam permohonan tersebut mencakup berita acara penyitaan, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, serta dokumen terkait penggeledahan di Jalan Balitung I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.
Dalam petitumnya, Silmy meminta hakim menyatakan sejumlah surat tersebut tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Silmy juga meminta agar penyidikan KPK terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026.
Selain itu, Silmy meminta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2021 hingga 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, Silmy juga mempersoalkan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK. Ia meminta hakim memerintahkan KPK mengeluarkannya dari rumah tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan.
Silmy turut meminta barang bukti yang telah disita KPK dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita. Ia juga meminta seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK juga menyatakan telah melakukan penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar yang terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (19/8).
KPK menduga perkara pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menyebut total uang yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar dan menduga Silmy menerima bagian Rp100 juta per minggu. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses hukum.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar. Sementara melalui praperadilan ini, Silmy meminta hakim menguji keabsahan tindakan hukum KPK terhadap dirinya.
Baca Juga
Komentar