Wawali Harris Bobihoe Dorong Pemilu 2029 Inklusif, Akses Disabilitas Jadi Perhatian
BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan pentingnya menghadirkan Pemilu 2029 yang inklusif dan memberikan aksesibilitas setara bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, hak politik dan hak konstitusional kelompok disabilitas harus menjadi perhatian serius dalam persiapan pesta demokrasi mendatang.
Hal tersebut disampaikan Harris Bobihoe saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forkopimda dan Lembaga Pemantau Pemilu dalam rangka persiapan Pemilu 2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horriso, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026).
Harris mengatakan, Pemilu inklusif tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi. Pelaksanaannya di lapangan juga harus memberikan kemudahan, akses yang setara, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas.
Menurutnya, Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan dan pembangunan bangsa.
Prinsip demokrasi tersebut menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara, tanpa membedakan kondisi fisik, jenis kelamin, agama, latar belakang, maupun status sosial.
Dalam konteks itu, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
Harris menegaskan, perlindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, penyelenggaraan Pemilu harus mampu menyediakan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas.
Aksesibilitas tersebut diharapkan memungkinkan penyandang disabilitas menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Selain memastikan akses bagi pemilih, Pemerintah Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terus mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Partisipasi tersebut diharapkan dapat mencakup keikutsertaan sebagai penyelenggara Pemilu, baik melalui badan ad hoc maupun pada tingkatan lainnya.
KPU juga didorong untuk memperkuat pengawasan agar regulasi mengenai aksesibilitas dan perlindungan hak politik penyandang disabilitas dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang lebih inklusif, demokratis, serta menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara.
Baca Juga
Komentar