UMK Bekasi Hampir Rp6 Juta, Kang Wildan Desak Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Sebelum Upah 2027
BEKASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebelum pembahasan penetapan UMK Tahun 2027 dilanjutkan.
Menurut Wildan, pembahasan UMK tidak boleh hanya berfokus pada besaran kenaikan upah, tetapi juga harus mengevaluasi sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak pekerja.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, UMK Kota Bekasi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.443 per bulan, meningkat sekitar 5,31 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp5.690.752. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
“Menurut saya, sebelum kita berbicara terlalu jauh mengenai kenaikan UMK 2027, kita harus mengevaluasi terlebih dahulu bagaimana penerapan UMK 2026 di lapangan. Jangan sampai setiap tahun kita sibuk memperdebatkan angka kenaikan, tetapi tidak memiliki gambaran yang jelas apakah seluruh perusahaan sudah menjalankan ketentuan tersebut,” tegas Wildan.
Ia meminta Disnaker membuka data secara transparan mengenai jumlah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan UMK, jumlah pengaduan pekerja terkait pembayaran upah di bawah standar, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Menurutnya, data tersebut penting agar pembahasan UMK 2027 tidak hanya didasarkan pada proyeksi ekonomi dan kemampuan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan realitas yang dihadapi pekerja.
“Kalau kita ingin membicarakan kesejahteraan buruh secara serius, kita harus berani melihat persoalan di lapangan. Berapa perusahaan yang patuh? Berapa pengaduan yang masuk? Berapa yang sudah ditindaklanjuti? Ini harus jelas. Jangan sampai kebijakan pengupahan terus diperbarui, tetapi persoalan kepatuhan perusahaan tidak pernah dievaluasi secara terbuka,” ujarnya.
Ada pengaduan dugaan pembayaran upah di bawah UMK
Wildan menilai masih adanya pengaduan terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK di Kota Bekasi harus menjadi perhatian serius. Ia mendorong Disnaker memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Wildan menekankan bahwa setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar status dan fakta pelanggarannya dapat dipastikan.
“Adanya pengaduan seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kita tidak boleh langsung menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan, tetapi laporan pekerja juga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum pengupahan sudah jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan UMK Kota Bekasi 2026 secara khusus ditetapkan melalui keputusan gubernur tersebut.
Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan, kemudahan akses pengaduan bagi pekerja, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan
Terkait kekhawatiran pengusaha terhadap kenaikan UMK 2027 yang berpotensi menambah beban operasional, Wildan menilai persoalan tersebut perlu dibahas berdasarkan data dan kondisi riil masing-masing sektor usaha.
Ia memahami bahwa keberlangsungan perusahaan penting untuk menjaga investasi dan lapangan kerja. Namun, menurutnya, pertimbangan kemampuan usaha tidak boleh membuat kewajiban perusahaan terhadap pekerja kehilangan perhatian.
“Kita tentu ingin perusahaan tetap tumbuh, investasi terjaga, dan lapangan kerja bertambah. Tetapi kesejahteraan pekerja juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai pekerja terus diminta memahami kondisi perusahaan, sementara haknya sendiri tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Ia berharap Dewan Pengupahan Kota Bekasi dapat mengedepankan keterbukaan data dan dialog antara pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dalam pembahasan UMK 2027.
Menurut Wildan, penetapan upah yang adil harus diikuti dengan komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan keputusan tersebut secara konsisten.
“Catatan kritis saya, persoalan UMK bukan hanya tentang berapa besar angka yang diketok, tetapi sejauh mana komitmen pengusaha untuk menunaikannya. Percuma UMK hampir Rp6 juta atau bahkan lebih tinggi kalau pekerja masih tidak menerima upah sesuai ketentuan. Jangan sampai kebijakan pengupahan hanya bagus di atas kertas, sementara pelaksanaannya lemah.”
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika menetapkan upah minimum, tetapi juga harus memastikan aturan dijalankan dan hak pekerja terlindungi.
“Sebelum kita bicara tentang kenaikan UMK 2027, pastikan dulu pelaksanaan UMK 2026 dievaluasi secara terbuka. Kesejahteraan buruh bukan sekadar angka dalam keputusan, melainkan hak yang harus dipenuhi dan diawasi pelaksanaannya.”
Baca Juga
Komentar