Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Praktik Premanisme Terbaru
JAKARTA – Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik premanisme dalam aktivitas penagihan di lapangan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset sebagai bagian dari pembenahan profesi penagihan.
Menurut Rudy, penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan profesi yang lebih tertib, profesional, serta memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, perubahan nomenklatur tidak boleh sekadar mengganti istilah. Diperlukan pengaturan yang mencakup kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan terhadap petugas.
Selama ini, praktik penagihan utang masih kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Rudy mengatakan, penataan profesi menjadi salah satu upaya untuk memastikan petugas penagihan memiliki kemampuan, identitas, serta pemahaman hukum yang memadai sebelum menjalankan tugas di lapangan.
“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri, tetapi dengan kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.
Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Selain aspek kompetensi, kegiatan penagihan juga harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.
Rudy menegaskan, legalisasi profesi tidak berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.
Menurut Rudy, penataan tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, serta penguatan kepatuhan terhadap hukum.
Melalui penataan profesi tersebut, Polri berharap aktivitas penagihan yang selama ini berpotensi menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional dengan kepastian hukum dan pengawasan yang lebih baik.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim industri pembiayaan yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Baca Juga
Komentar