Polres Bekasi Dampingi Penyerahan Santunan Jasa Raharja, Ahli Waris Korban Truk Molen Terima Rp50 Juta
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mendampingi PT Jasa Raharja (Persero) dalam penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Penyerahan santunan dilakukan pada Senin (2/11/2026), sebagai bentuk pemenuhan hak keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Penyerahan santunan dilakukan Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo di kediaman keluarga korban, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
Ahli waris yang menerima santunan tersebut merupakan keluarga dari dua korban meninggal dunia yang diketahui memiliki hubungan ibu dan anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban.
Sementara itu, korban kecelakaan yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menjelaskan, kepolisian berperan memastikan kelengkapan data dan dokumen korban sejak awal penanganan perkara.
Menurutnya, koordinasi dengan Jasa Raharja dilakukan setelah identitas korban terverifikasi agar proses penyaluran santunan dapat berjalan lebih cepat.
“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian. Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” kata Joko.
Pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Polres Metro Bekasi Kota atas bantuan serta pendampingan yang diberikan di tengah suasana duka.
Jasa Raharja juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa penyerahan santunan merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, perhatian terhadap keluarga korban menjadi bagian penting dalam penanganan kecelakaan, selain proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, kepolisian berupaya memastikan keluarga korban mendapatkan haknya tanpa harus menunggu terlalu lama.
“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya. Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis.
Kecelakaan truk molen tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Peristiwa itu melibatkan 12 korban, terdiri atas enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pengemudi truk berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.
Pendampingan terhadap keluarga korban serta penyaluran santunan diharapkan dapat membantu meringankan beban ahli waris, sekaligus memastikan hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga
Komentar