Info Terkini Penyerangan dan Penembakan di Cengkareng Lukai 3 Orang, Polda Metro Jaya Buru Pelaku DPO
JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyerangan disertai penembakan yang terjadi di Jalan Pinggir Kali, Kali Baru Timbul, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FDM sebagai tersangka dan masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perkembangan pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).
Ps. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat kejadian itu, tiga orang menjadi korban. Dua korban mengalami luka akibat senjata tajam, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tembak pada bagian telinga.
Berdasarkan keterangan tersangka yang masih didalami penyidik, dugaan motif penyerangan berkaitan dengan keinginan melakukan pembalasan setelah FDM sebelumnya mengaku mengalami pemukulan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan keterlibatan FDM bersama sejumlah rekannya yang mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (15/10/2026), FDM menyerahkan diri kepada petugas di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat menyerahkan diri, tersangka juga membawa dan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi kepada petugas.
Meski satu tersangka telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penyerangan tersebut.
Imron mengatakan, polisi telah mengantongi identitas seorang pelaku yang kini berstatus DPO. Tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
“Identitas DPO sudah kami ketahui dan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penggunaan senjata api maupun amunisi tanpa hak, sebagaimana disampaikan penyidik.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui tindakan kekerasan maupun aksi pembalasan yang dapat membahayakan orang lain.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan atau pembalasan. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau keberadaan pihak yang sedang dicari kepolisian, segera sampaikan kepada petugas atau melalui Layanan Polisi 110,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku yang buron serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyerangan di Cengkareng tersebut.
Baca Juga
Komentar