Resmi Terbit, UU Pusat Finansial Internasional Buka Jalan Kawasan Keuangan Khusus di RI
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Beleid ini menjadi landasan hukum pembentukan kawasan keuangan khusus yang dirancang untuk menarik investasi global sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
UU tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari pembentukan kawasan, kegiatan usaha, kelembagaan, dan penyelesaian sengketa, hingga fasilitas perpajakan dan kemudahan berusaha bagi investor. "Bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, perlu dibentuk pusat finansial yang kompetitif secara internasional sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus dalam menggerakkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan di masa depan," demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut, seperti dikutip Kontan, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan Pasal 3, pemerintah dapat membentuk lebih dari satu PFII di wilayah Indonesia. Pembentukannya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atas usulan Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan kebutuhan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan. Lokasi PFII juga tidak boleh berada di kawasan ekonomi khusus (KEK). "Usulan lokasi PFII tidak termasuk di kawasan ekonomi khusus," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Pasal 5 mengatur tiga kelompok kegiatan usaha yang dapat beroperasi di PFII. Pertama, sektor keuangan, yang mencakup perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, perdagangan komoditas internasional, bulion, pengelolaan dana perwalian (trust), manajemen investasi, pasar valuta asing, hingga pengelola kekayaan keluarga (family office). Kedua, usaha penunjang sektor keuangan, seperti akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan pajak, aktuaris, dan ahli syariah jasa keuangan. Ketiga, sektor lain yang mencakup transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta makanan dan minuman.
Rancangan UU PFII sebelumnya disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026. Selain mengatur kegiatan usaha, beleid ini juga membentuk kelembagaan khusus, seperti Dewan PFII, badan pengelola, dan otoritas pengawas jasa keuangan, serta arbitrase dan pengadilan khusus PFII. Pada tahap awal, PFII direncanakan berkedudukan di Jakarta, dengan Bali sebagai salah satu opsi perluasan. Pemerintah menargetkan investasi yang masuk ke PFII mencapai Rp500 triliun, dan Danantara berharap PFII bisa mulai beroperasi pada akhir 2026.
Baca Juga
Komentar