Ditjen AHU Terapkan Sanksi bagi PT yang Belum Lapor Tahunan 2025, Akses SABH Diblokir 2 Januari 2027 Terbaru
JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan memberlakukan sanksi administratif bagi perseroan terbatas (PT) yang belum memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan periode 2025.
Sanksi tersebut akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pada 1–31 Desember 2026 hingga pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar segera memastikan kewajiban pelaporan tahunan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen AHU menjelaskan, mulai 1 November 2026, akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Dalam keterangannya pada Rabu (28/10/2026), Ditjen AHU menyebutkan bahwa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan periode 2025 akan dikenai sanksi administratif sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Pemberlakuan sanksi administratif berupa teguran tertulis dilaksanakan pada tanggal 1 Desember sampai tanggal 31 Desember 2026 dan sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2027 bagi Perseroan Terbatas yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Tahunan periode tahun 2025,” demikian keterangan Ditjen AHU.
Selain pengaturan mengenai pelaporan dan sanksi, pemerintah juga memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau nol rupiah untuk layanan tersebut hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tarif nol rupiah itu mengacu pada ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Sementara itu, penyampaian laporan tahunan periode 2026 melalui SABH dijadwalkan berlangsung mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2027.
Bagi perseroan yang didirikan pada 2026 atau belum mengakhiri tahun buku 2026, kewajiban penyampaian laporan tahunan dilakukan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 78 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Namun, penyelenggaraan RUPS Tahunan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban administratif perseroan untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH.
Perseroan perlu memastikan persetujuan laporan tahunan telah dituangkan dalam akta notaris serta disampaikan melalui sistem tersebut dengan memenuhi prosedur dan batas waktu yang ditentukan.
Pasal 17 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Untuk menghindari sanksi, direksi perlu memastikan laporan tahunan telah disiapkan dan memuat informasi mengenai kegiatan usaha, kondisi keuangan, serta informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut selanjutnya harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS Tahunan. Perseroan juga perlu memastikan dokumen pendukung dan informasi yang dipersyaratkan telah disampaikan sesuai prosedur.
Selain itu, perusahaan disarankan memeriksa tanggal penandatanganan akta notaris dan status penyampaian dokumen melalui SABH agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan.
Batas waktu 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap perseroan dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Dengan jadwal sanksi yang telah diumumkan, perusahaan diharapkan segera mengevaluasi kelengkapan administrasi dan menyelesaikan kewajiban pelaporan tahunan periode 2025 sebelum sanksi administratif diberlakukan.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk menjaga tertib administrasi badan hukum sekaligus memastikan perseroan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar