Pemprov Jabar Siapkan Pemangkasan OPD dari 38 Menjadi 32, Anggaran Ditargetkan Lebih Efisien
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas pelayanan publik. Penataan tersebut diarahkan untuk mengurangi jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32.
Pembahasan penataan perangkat daerah menjadi salah satu bagian dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat Dr. H. Buki Wibawa, M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Iwan Suryawan. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas oleh DPRD Jawa Barat bersama pemerintah provinsi.
Agenda pertama berkaitan dengan jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, yakni Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Agenda tersebut juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membahas sejumlah rancangan peraturan daerah yang menjadi agenda DPRD.
Agenda kedua membahas penetapan Rencana Kerja DPRD Jawa Barat Tahun Sidang 2026/2027. Sementara agenda ketiga berkaitan dengan perubahan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi Demokrat.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki peran dalam penyusunan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Biro Organisasi berperan sebagai instansi pemrakarsa sekaligus tim teknis dalam perumusan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Biro Organisasi bertanggung jawab melakukan pengkajian akademik terhadap desain kelembagaan. Kajian tersebut juga mencakup analisis kebutuhan organisasi hingga penghitungan analisis beban kerja.
Penataan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Struktur yang lebih efektif diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih fungsi antarperangkat daerah.
Rencana penataan tersebut menargetkan jumlah perangkat daerah Pemprov Jawa Barat berkurang dari 38 menjadi 32 perangkat daerah.
Pengurangan jumlah perangkat daerah tidak diarahkan semata-mata untuk memangkas struktur birokrasi. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi, beban kerja, kebutuhan pelayanan, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Efisiensi kelembagaan juga diproyeksikan berdampak pada penggunaan anggaran pemerintah daerah. Anggaran yang dapat dihemat dari penataan organisasi diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah provinsi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah. Setiap organisasi juga diharapkan memiliki tugas dan fungsi yang lebih jelas sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Biro Organisasi menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan proses penataan tersebut berdasarkan kajian teknis dan kebutuhan organisasi, bukan sekadar perubahan nomenklatur.
Analisis akademik dan analisis beban kerja menjadi dasar dalam menentukan struktur perangkat daerah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Provinsi Jawa Barat.
Penataan kelembagaan tersebut juga diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, efisiensi yang dihasilkan diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan publik.
Anggaran yang diperoleh dari efisiensi kelembagaan nantinya dapat dimaksimalkan untuk mendukung target pembangunan Jawa Barat, termasuk program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Melalui penataan tersebut, Pemprov Jawa Barat berupaya membangun struktur birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah. Penataan organisasi akan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga
Komentar