Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polri Proses Hukum 257 Tersangka Karhutla Terbaru
JAKARTA — Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah Polri dalam memproses hukum para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @bakom.ri, Polri telah menetapkan 257 tersangka dalam perkara karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 243 tersangka individu dan 14 tersangka korporasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, terdapat pula korporasi asing yang disebut berkaitan dengan kasus karhutla di Indonesia.
Seluruh tersangka ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran 13 Polda berdasarkan 104 laporan polisi yang berasal dari masyarakat.
Edi menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani persoalan karhutla, khususnya dari sisi penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kita melihat Polri sangat serius menangani karhutla. Polri bersama jajaran telah bekerja keras mengusut kasus-kasus ini dan memproses para tersangka,” kata Edi.
Menurut Edi, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Hal itu berlaku baik terhadap pelaku individu maupun korporasi.
Ia menegaskan, apabila alat bukti dalam suatu perkara telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan hingga tahap persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika alat bukti mencukupi, para pelaku harus diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat,” ujar Edi yang juga dosen program pascasarjana.
Menurut dia, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang.
Karhutla, kata Edi, tidak hanya menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat.
Dampak tersebut antara lain gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga potensi menurunkan citra Indonesia di mata internasional.
Karena itu, Edi menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Menurutnya, penyebab kebakaran perlu diusut secara menyeluruh. Pihak yang terbukti terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan.
Hal tersebut termasuk terhadap korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan atau pertanggungjawaban pidana badan usaha.
Edi juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pengungkapan kasus karhutla. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk membantu proses penegakan hukum.
“Jangan sampai hutan terus terbakar setiap tahun, tetapi pelakunya tidak mendapatkan pertanggungjawaban hukum,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.
Edi menegaskan penanganan kasus karhutla harus menjadi pesan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Edi, konsistensi penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kasus karhutla tidak terus berulang di Indonesia.
Baca Juga
Komentar