OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN Jadi Sorotan
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total sekitar Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal Indonesia hingga 16 Oktober 2026. Nilai tersebut mencakup denda hasil pemeriksaan kasus dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada ratusan pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa lembaganya akan menindak tegas pelanggaran yang mengancam integritas pasar modal.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta
Berdasarkan data OJK, hingga 16 Oktober 2026, sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus mencakup denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis. Jika kedua kelompok denda tersebut digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp2,52 triliun.
Di tengah penegakan hukum tersebut, perhatian tertuju pada tiga perkara yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara itu, OJK menjatuhkan denda administratif dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penawaran umum BREN, dan Rp100 miliar terkait penawaran umum CUAN.
Pada perkara DSSA, OJK menemukan manipulasi perdagangan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah anggota bursa. Menurut hasil pemeriksaan OJK, praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Pemeriksaan perdagangan saham DSSA mencakup periode 2024 hingga 2026. OJK juga menelusuri aliran dana serta meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara tersebut, OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. OJK juga membekukan izin profesi seorang direktur perusahaan efek selama satu tahun serta menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan tenaga pemasaran terkait.
Sementara itu, dalam proses penawaran umum saham BREN, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.
OJK menemukan bahwa sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas. Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam perkara CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak pemesan saham. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada anggota bursa dan membekukan izin profesi seorang direktur perusahaan efek selama tiga bulan.
OJK menilai penindakan terhadap ketiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia, meningkatkan perlindungan investor, dan memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan.
Selain menjatuhkan sanksi, OJK telah menyerahkan surat keputusan sanksi kepada pihak-pihak terkait pada 21 Oktober 2026 di kantor OJK, Jakarta. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keterlibatan Polri mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal. OJK menyatakan, apabila pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti memadai, perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di luar tiga perkara tersebut, OJK masih menangani sejumlah kasus pelanggaran pasar modal. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sedang dalam proses pemeriksaan. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penanganan perkara masih berlangsung.
Hasan menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan transaksi, penelusuran aliran dana, pemeriksaan keterkaitan kepemilikan, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, dan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.
OJK menekankan bahwa pasar modal harus menjadi tempat investasi yang sehat, transparan, dan berintegritas. Penindakan terhadap pelanggaran diharapkan memperkuat kepercayaan investor sekaligus memastikan mekanisme perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Baca Juga
Komentar