Banpres Karhutla Kalbar Rp240 Miliar dari Prabowo, Rp200 Miliar Sudah Disalurkan Hari Ini
KETAPANG — Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan presiden (Banpres) senilai Rp240 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Bantuan tersebut diberikan secara bertahap kepada pemerintah daerah yang menghadapi dampak karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penyaluran Banpres dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp200 miliar kepada pemerintah provinsi dan 10 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“Tahap pertama sudah turun Rp200 miliar dan itu langsung ditransfer kepada Pak Gubernur maupun kepada Bupati-bupati terkait,” kata Raja Juli dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Ketapang, Kalbar, Jumat (23/10/2026).
Menurut Raja Juli, penyaluran bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi karhutla di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan dan tingkat eskalasi kebakaran yang terjadi.
Sementara itu, sisa bantuan berasal dari permohonan Banpres bagi sejumlah kabupaten/kota yang belum memperoleh dukungan pada tahap pertama. Pengajuan tersebut kemudian diproses berdasarkan kondisi dan perkembangan karhutla di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo juga telah menyetujui tambahan bantuan untuk empat kabupaten di Kalbar. Keempat daerah tersebut yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau.
Raja Juli menyebutkan dana bantuan untuk empat kabupaten tersebut telah masuk ke rekening masing-masing pemerintah daerah. Penyaluran dana itu dilakukan sekitar dua hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi.
“Jadi total bantuan Presiden untuk penanganan karhutla dalam bentuk Banpres total Rp240 miliar,” ujar Raja Juli.
Dengan tambahan tersebut, pemerintah berharap pemerintah daerah memiliki dukungan anggaran yang memadai untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Bantuan juga diharapkan dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
Raja Juli meminta pemerintah daerah memanfaatkan Banpres secara maksimal dan tetap sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa yang sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri,” katanya.
Banpres tersebut dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah penerima. Dengan mekanisme tersebut, pemda dapat mengalokasikan bantuan berdasarkan kebutuhan penanganan karhutla di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Bantuan Presiden ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat dalam menghadapi karhutla di Kalimantan Barat. Penyaluran dilakukan seiring dengan kebutuhan penanganan kebakaran yang berbeda di setiap daerah.
Selain Banpres, pemerintah pusat juga menjalankan berbagai langkah lain untuk menangani karhutla. Upaya tersebut mencakup operasi modifikasi cuaca (OMC) hingga pelaksanaan water bombing di sejumlah wilayah terdampak.
Penanganan melalui OMC dan water bombing dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Kehutanan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Raja Juli menegaskan bahwa Banpres berbeda dengan anggaran untuk operasi penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah pusat. Dana Banpres secara khusus diberikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menghadapi karhutla di Kalimantan Barat. Dukungan anggaran, penanganan di lapangan, serta koordinasi antarlembaga diperlukan agar kebakaran dapat ditangani secara efektif.
Dengan total Banpres mencapai Rp240 miliar, pemerintah berharap penanganan karhutla di Kalimantan Barat dapat semakin optimal. Pemanfaatan bantuan secara tepat sasaran diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
Baca Juga
Komentar