AWI Minta Klarifikasi, Kejari Majalengka Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah 2023–2025 Terbaru
MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akhirnya memberikan klarifikasi terkait pernyataan sejumlah pihak mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kejari Majalengka melalui siaran pers tertanggal 23 Oktober 2026. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Majalengka menyadari bahwa pengelolaan dana hibah menjadi perhatian masyarakat. Publik dinilai memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.
Namun, kejaksaan mengingatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum harus disampaikan secara cermat. Hal itu diperlukan agar informasi yang beredar tidak mengganggu tahapan penanganan perkara maupun menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Dalam klarifikasi tertulisnya, Kejari Majalengka merujuk pada Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan tersebut mengatur informasi yang apabila dibuka kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, sebagai informasi yang dikecualikan.
Atas dasar ketentuan tersebut, informasi mengenai materi penyelidikan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum tidak dapat disampaikan secara terbuka apabila memenuhi kriteria informasi yang dikecualikan.
Menurut Kejari Majalengka, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas penanganan perkara, melindungi kepentingan penegakan hukum, serta mencegah penggunaan informasi secara tidak tepat.
Meski demikian, Kejari Majalengka menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bukan berarti mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Institusi kejaksaan menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Majalengka juga menyebut proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Siaran pers tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Suryaman, S.H., M.H., kepada DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Majalengka.
Sebelumnya, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023–2025.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 64/AWI/DPCMJL/IX/2026 yang ditandatangani Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, Abdullah, yang juga disebut sebagai pemilik media cetak dan online abchannel.id.
Dalam surat tersebut, AWI meminta penjelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola KPU Kabupaten Majalengka. Penanganan persoalan tersebut disebut berkaitan dengan Kejaksaan Negeri Majalengka.
Permohonan klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.
Langkah tersebut dilakukan AWI untuk memperoleh kejelasan sekaligus konfirmasi resmi mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Selain kepada Kejari Majalengka, AWI DPC Majalengka juga telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Majalengka. Namun, hingga informasi ini disampaikan, AWI menyebut belum menerima balasan dari KPU Kabupaten Majalengka.
Di akhir siaran persnya, Kejari Majalengka mengajak masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum dan merujuk pada informasi resmi institusi. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang tetap berada dalam koridor hukum dan situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.
Baca Juga
Komentar