Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat PTSL di Bekasi, Warga 9 Kelurahan Terima Kepastian Hukum Tanah
KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Melalui PTSL, masyarakat memperoleh dokumen resmi yang menjadi bukti hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program ini juga mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus membantu meminimalkan potensi sengketa kepemilikan tanah.
Sebanyak 600 sertifikat yang diserahkan berasal dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi. Wilayah tersebut meliputi Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.
Tri Adhianto mengatakan, sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri.
Menurut Tri, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan memiliki sertifikat, warga mempunyai dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan perlu terus diperkuat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Ambarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menekankan pentingnya PTSL untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah melalui proses yang terencana dan sistematis.
Ia berharap sertifikat yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Ambarita juga mengimbau masyarakat agar menyimpan sertifikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias oleh warga yang hadir. Bagi penerima, dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bukti legal yang memberikan rasa aman atas tanah yang dimiliki.
Berdasarkan data pembagian sertifikat PTSL 2026, Kelurahan Jatiranggon menerima jumlah terbanyak, yakni 160 sertifikat. Selanjutnya, Kelurahan Jatikarya menerima 108 sertifikat dan Kelurahan Harapanmulya sebanyak 100 sertifikat.
Kelurahan Jatiraden memperoleh 70 sertifikat, disusul Kelurahan Jatiluhur sebanyak 57 sertifikat. Sementara itu, Kelurahan Margamulya menerima 35 sertifikat dan Kelurahan Medansatria sebanyak 30 sertifikat.
Adapun Kelurahan Kalibaru menerima 27 sertifikat, sedangkan Kelurahan Jatikramat memperoleh 13 sertifikat. Dengan demikian, total sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat dari sembilan kelurahan tersebut mencapai 600 sertifikat.
Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan berharap program ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah dan memperkuat tertib administrasi pertanahan di wilayah setempat.
Kolaborasi kedua instansi juga diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikannya.
Melalui penyerahan 600 sertifikat PTSL tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak masyarakat serta mewujudkan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi warga Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar