DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Propemperda 2026, 11 Raperda Masuk Daftar
Bekasi - DPRD Kota Bekasi menyetujui perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026 setelah menerima laporan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam laporan tersebut, Bapemperda menyampaikan hasil evaluasi, harmonisasi, penarikan, hingga penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam usulan perubahan Propemperda 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat 11 Raperda yang ditetapkan dalam perubahan Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026. Raperda tersebut terdiri atas lima Raperda inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Bapemperda mendapat penugasan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.2/Kep.15-DPRD/VIII/2026 untuk membahas empat Raperda yang belum melalui proses harmonisasi.
Salah satu Raperda yang dievaluasi, yakni Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, diputuskan untuk dicabut dari Propemperda. Raperda tersebut akan digabungkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya dinyatakan tidak mengalami perubahan substansi sehingga dapat diajukan kembali dalam proses praharmonisasi. Ketiganya berkaitan dengan pengelolaan sampah, perlindungan anak, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Tiga Raperda tersebut masing-masing merupakan perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bapemperda juga melaporkan dua Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi yang telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sinergi Patriot Bekasi dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain melakukan evaluasi dan harmonisasi, Bapemperda juga memproses penarikan sejumlah Raperda dari Propemperda Tahun 2026.
Berdasarkan evaluasi administrasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Raperda tentang Sumur Resapan resmi ditarik dari Propemperda 2026.
Penarikan juga dilakukan terhadap dua Raperda berdasarkan usulan Wali Kota Bekasi. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ditarik karena masih membutuhkan penyempurnaan sebelum kembali diusulkan dalam Propemperda 2027.
Adapun Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi berupa tanah, jaringan, dan bangunan permanen kepada PDAM Tirta Patriot ditarik karena proses penilaian aset hasil penyerahan SPAM Perumda Tirta Bhagasasi masih berlangsung.
Dari 11 Raperda yang ditetapkan dalam perubahan Propemperda 2026, enam di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Bekasi. Raperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perseroda Sinergi Patriot Bekasi dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi.
Selanjutnya, terdapat Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara lima Raperda inisiatif DPRD Kota Bekasi mencakup pembinaan dan pengawasan produk halal, pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko, perubahan aturan pengelolaan sampah, perubahan aturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, serta perubahan aturan perlindungan anak.
Dari lima Raperda inisiatif DPRD tersebut, dua Raperda telah selesai dibahas di tingkat Pansus dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tiga Raperda lainnya masih menjalani proses praharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Untuk tindak lanjut pembahasan, Pansus DPRD Kota Bekasi akan melanjutkan pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perseroda Sinergi Patriot Bekasi dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD juga akan menjadwalkan kembali pengusulan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam Propemperda 2027 setelah proses penyempurnaan diselesaikan.
Dengan disetujuinya perubahan kedua Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026 dalam sidang paripurna, seluruh tahapan pembentukan regulasi daerah tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembahasan dan harmonisasi yang berlaku.
Baca Juga
Komentar