Parkir Liar di Lingkungan Pemkot Bekasi Ditertibkan, Dishub Kempes Ban yang Masih Membandel
BEKASI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk menata parkir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kendaraan roda dua yang masih parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk parkir menjadi sasaran penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno, mengatakan penataan parkir tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan instruksi pimpinan sekaligus memaksimalkan penggunaan gedung parkir yang telah disediakan.
Menurut Zeno, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat dan mengarahkan para pengguna kendaraan agar memanfaatkan fasilitas gedung parkir yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendaraan yang parkir di area belakang lingkungan Pemkot Bekasi. Kondisi tersebut kemudian mendorong Dishub melakukan tindakan penertiban.
"Ini kita lakukan pengempesan," kata Zeno saat memberikan keterangan pada Senin, 27 Oktober 2026.
Zeno menjelaskan, tindakan pengempesan dilakukan terhadap kendaraan roda dua yang masih ditemukan parkir di lokasi tersebut. Ia menyebut langkah itu bukan menjadi tujuan utama penertiban, melainkan bagian dari upaya mendorong kepatuhan terhadap penataan parkir.
"Intinya teman-teman bukan ini tujuan utamanya. Tujuan utamanya adalah bagaimana kita sama-sama melakukan penataan di lingkungan pemerintah kota," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa instruksi Wali Kota Bekasi mengenai pemanfaatan gedung parkir telah jelas. Karena itu, fasilitas yang sudah disediakan diharapkan digunakan secara maksimal oleh aparatur maupun pengguna kendaraan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Zeno mengatakan area parkir untuk kendaraan roda empat dan roda dua telah dibagi berdasarkan lantai. Pengaturan tersebut diharapkan dapat membuat penggunaan ruang parkir menjadi lebih optimal.
"Tujuannya pertama tentu maksimalisasi satuan ruang parkir yang ada di sini," katanya.
Selain meningkatkan pemanfaatan ruang parkir, penataan tersebut juga dikaitkan dengan aspek kebersihan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan kerja atau K3. Zeno juga menyebut kebijakan berjalan kaki dari gedung parkir menuju kantor memiliki manfaat bagi kebugaran aparatur.
Ia bahkan mencontohkan dirinya ikut menggunakan gedung parkir. Saat memberikan keterangan, Zeno menyebut telah berjalan sekitar 2.714 langkah atau setara dengan kurang lebih 1,6 kilometer.
"Yang lebih penting juga adalah teman-teman apa? Kita diharapkan menjadi lebih bugar," ujar Zeno.
Meski demikian, tidak seluruh kendaraan yang datang ke lingkungan Pemkot Bekasi harus menggunakan gedung parkir. Zeno menjelaskan tamu tetap diperbolehkan melakukan drop off.
Pengecualian juga diberikan untuk tamu-tamu yang telah dijadwalkan bertemu dengan pimpinan, termasuk tamu Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di luar kategori tersebut, penggunaan gedung parkir tetap menjadi pilihan yang diarahkan oleh Dishub.
Kebijakan penataan itu juga berdampak terhadap akses pengemudi ojek online seperti Gojek. Zeno mengakui adanya keluhan dari pengemudi yang sebelumnya terbiasa masuk ke area tersebut.
Menurut dia, pengemudi ojek online saat ini tidak dapat masuk seperti sebelumnya. Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan adalah kendaraan yang menunggu terlalu lama di dalam area, termasuk kondisi ketika pengemudi harus mematikan aplikasi saat menunggu pesanan.
"Setiap program tentu ada pro dan kontra," kata Zeno.
Ia menegaskan bahwa aparatur memiliki tugas untuk mengkaji setiap kebijakan dengan mempertimbangkan manfaat dan dampaknya. Menurut Zeno, penataan parkir tersebut diarahkan pada manfaat yang lebih besar bagi lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Di sisi lain, Zeno juga menyampaikan bahwa Dishub Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan kerja sama dalam bentuk asuransi bagi aparatur Dishub. Dalam skema tersebut, premi akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama atau PKS.
Premi yang dibayarkan selama masa kerja sama tersebut nantinya akan diakumulasikan. Zeno menjelaskan program itu dimaksudkan sebagai persiapan bagi aparatur menghadapi batas usia pensiun atau BUP.
"Tujuannya adalah melakukan persiapan-persiapan terhadap batas usia pensiun atau BUP," ujar Zeno.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari persiapan bagi seluruh aparatur Dishub Kota Bekasi dalam menghadapi masa setelah menyelesaikan masa kedinasannya. Sementara untuk persoalan parkir, Dishub menekankan bahwa penataan akan terus diarahkan pada penggunaan fasilitas yang telah disediakan dan ketertiban lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca Juga
Komentar