DPRD dan Pemkot Bekasi Tandatangani Persetujuan APBD 2027, Harris Bobihoe Tekankan Sinergi
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan sejumlah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Dalam rapat tersebut, Harris juga menyampaikan sambutan mewakili Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Harris menegaskan bahwa penandatanganan persetujuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan APBD harus memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar program pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah.
Harris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kebersamaan, komitmen, serta kerja keras selama proses pembahasan Raperda APBD 2027 dan Raperda lainnya hingga memperoleh persetujuan.
Ia menilai, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Harris Bobihoe.
Ia menjelaskan, penyusunan anggaran daerah untuk 2027 berlangsung di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Proses tersebut membutuhkan pembahasan dan pertimbangan agar kebijakan anggaran tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Meski melalui tahapan yang panjang, pembahasan APBD 2027 akhirnya dapat diselesaikan melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD.
Harris berharap, persetujuan anggaran tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan pada tahun mendatang.
APBD memiliki peran penting sebagai instrumen perencanaan keuangan daerah, termasuk dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kapasitas fiskal Kota Bekasi.
Selain persetujuan Raperda APBD 2027, rapat paripurna tersebut juga membahas persetujuan Raperda menjadi Perda sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena regulasi yang ditetapkan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan sesuai ruang lingkupnya.
Harris berharap kemitraan yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan, terutama dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi warga Kota Bekasi.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Melalui persetujuan APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan memiliki pedoman dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD diharapkan terus terjaga sehingga berbagai agenda pembangunan dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.
Baca Juga
Komentar